JAKARTA — Putusan MA Suket Gibran membuat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana khawatir akan kemungkinan intervensi, dan ia mendesak Mahkamah Agung segera membuka salinan lengkapnya pada Sabtu (7/11/2026). Yang belum dipublikasikan bukan amar putusan, melainkan dokumen lengkap beserta pertimbangan hukum majelis hakim.
Salinan itu penting agar publik dapat membaca dasar pertimbangan MA secara utuh, bukan hanya amar. Denny menilai keterlambatan publikasi berisiko memunculkan kecurigaan di tengah polemik mengenai surat keterangan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kenapa Denny meminta putusan MA segera dibuka?
Denny menyebut amar putusan sudah diunggah di situs resmi MA pada Jumat (30/10/2026). Namun, hingga Jumat (6/11/2026), salinan lengkap yang memuat pertimbangan hukum hakim belum tersedia untuk publik.
Ia meminta MA memastikan proses publikasi berlangsung tanpa gangguan. Dalam keterangan video yang disampaikan Denny, ia mengingatkan agar putusan tidak mengalami intervensi.
“Ini harus diantisipasi, harus hati-hati. Jangan sampai putusannya sekarang mengalami intervensi,” kata Denny.
Ia juga mendorong MA merilis dokumen lengkap agar masyarakat bisa menilai putusan berdasarkan pertimbangan yang tertulis. Desakan itu berangkat dari kebutuhan keterbukaan dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik, bukan dari pernyataan bahwa intervensi sudah terjadi.
Apa dampaknya bagi polemik Suket Gibran?
Publikasi salinan lengkap akan memberi masyarakat akses pada alasan hukum di balik amar MA. Tanpa dokumen itu, ruang diskusi berisiko diisi dugaan mengenai proses dan dasar putusan, sementara pembaca belum bisa memeriksa pertimbangan majelis secara langsung.
Dalam pemberitaan terkait perkara ini, putusan kasasi MA disebut menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan surat tersebut dimusnahkan. Fokus Denny dalam pernyataannya kali ini adalah keterbukaan salinan lengkap dan kekhawatiran atas kemungkinan intervensi.
Komisi Pemilihan Umum juga menyatakan belum menerima salinan putusan secara lengkap sehingga belum dapat memberi tanggapan lebih jauh. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya menjalankan proses sesuai aturan dan akan menyesuaikan peraturan teknis apabila ketentuan undang-undang berubah.









📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.