Minggu, 8 November 2026 WIB
NASIONAL

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Magang Luar Negeri

UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur pemagangan luar negeri
Aturan baru menempatkan izin dan pengawasan pemagangan luar negeri pada kementerian pelindungan pekerja migran. (Ilustrasi: AI)

Perubahan kewenangan ini berjalan bersama agenda peningkatan kualitas pekerja migran. Mukhtarudin mengatakan pemerintah ingin mendorong pergeseran dari pekerjaan berkeahlian rendah menuju pekerjaan dengan keterampilan menengah dan tinggi.

Namun, peningkatan keterampilan tidak berhenti pada pelatihan. Mukhtarudin menekankan perlunya kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa, serta keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja global. Ia juga mengingatkan bahwa kualitas pekerja harus disertai sistem penempatan yang aman dan perlindungan yang kuat.

KP2MI siapkan transisi dan aturan turunan

Kementerian P2MI/BP2MI menyiapkan tiga langkah tindak lanjut. Kementerian akan memetakan tugas dan fungsi unit terkait untuk transisi internal, mendata penyelenggara serta program pemagangan luar negeri yang sedang berjalan, dan menyusun regulasi turunan bersama kementerian terkait.

Inventarisasi program yang telah berjalan penting untuk menyiapkan mekanisme izin dan pengawasan. Tanpa kejelasan proses peralihan, penyelenggara dan peserta membutuhkan pedoman yang pasti mengenai pihak yang bertanggung jawab serta cara memenuhi persyaratan baru.

Mukhtarudin menyebut pelindungan pekerja tidak boleh terbatas pada penempatan dan hubungan kerja. Pemenuhan hak, kondisi kerja manusiawi, jaminan sosial, dan akses terhadap keadilan juga perlu menjadi bagian dari pelaksanaan aturan.

Ia mendorong aturan turunan menjabarkan pengawasan, tanggung jawab pemberi kerja, serta pemenuhan hak pekerja. Menurut Mukhtarudin, ketentuan yang jelas diperlukan agar tujuan perlindungan tidak terhambat saat diterapkan.

Pelaksanaan kebijakan ini juga membutuhkan kerja bersama kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, lembaga pelatihan, serta negara tujuan penempatan. Aturan izin baru akan bermakna bagi peserta jika pengawasan dan pembagian tanggung jawab berjalan seiring.

Untuk masa transisi, kementerian tetap menangani perizinan dan penyelenggaraan pemagangan luar negeri selama satu tahun sejak undang-undang diundangkan.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →
TRENDING LPDP 2027 Belum Dibuka: Status Tahap 2 2026, Timeline, Jenis Beasiswa, dan Syarat