Senin, 9 November 2026 WIB
NASIONAL

BSU 2026 Rp900 Ribu Dijadwalkan Cair November-Desember

BSU 2026 Rp900 Ribu Dijadwalkan Cair November-Desember
BSU 2026 Rp900 Ribu Dijadwalkan Cair November-Desember

JAKARTA — BSU 2026 sebesar Rp900.000 dijadwalkan disalurkan sekaligus pada November-Desember 2026 kepada pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan Subsidi Upah ini disalurkan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia, tanpa pendaftaran.

Penyaluran itu berarti pekerja yang memenuhi kriteria tidak perlu mengajukan permohonan sendiri. Namun, penerima tetap bergantung pada data kepesertaan dan upah yang dilaporkan pemberi kerja.

BSU 2026 dibayar sekaligus

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan ketentuan program melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Nilai bantuan ditetapkan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, atau Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bantuan diberikan kepada pekerja yang lolos kriteria sesuai ketentuan.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers, Kamis (5/11/2026).

Bagi pekerja, mekanisme tanpa pendaftaran membuat akurasi data menjadi penting. Data upah dan kepesertaan yang tercatat dipakai dalam proses penetapan penerima, sehingga pekerja perlu memastikan informasi yang disampaikan perusahaan sesuai keadaan sebenarnya.

Syarat penerima dan batas upah

Penerima harus warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Upah yang diterima paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah pekerja.

Anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tidak termasuk penerima BSU. Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada periode sebelum penyaluran menjadi kelompok prioritas.

Penentuan batas upah mengikuti wilayah kerja. Jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat lebih dari Rp3,5 juta, batasnya menyesuaikan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Untuk wilayah tanpa UMK, batas upah merujuk pada Upah Minimum Provinsi dengan pembulatan yang sama. Sementara itu, upah pekerja yang menjadi dasar pemeriksaan mengacu pada data terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Komponen upah yang diperhitungkan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, data yang tercatat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berperan langsung dalam pemeriksaan kelayakan penerima.

Data perusahaan menentukan penetapan

Indah meminta pemberi kerja mengirimkan informasi pekerja secara tepat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan. Pemeriksaan ini diperlukan agar bantuan pemerintah tersalurkan kepada kelompok yang sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Pekerja dapat memeriksa informasi resmi BSU 2026 melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Kemnaker juga menyediakan pusat layanan di nomor 1500 630 untuk pertanyaan mengenai program.

(ZA)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →
TRENDING LPDP 2027 Belum Dibuka: Status Tahap 2 2026, Timeline, Jenis Beasiswa, dan Syarat