Senin, 9 November 2026 WIB
NASIONAL

Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan, UU Baru Atur Hak Pekerja

Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan, UU Baru Atur Hak Pekerja
Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan, UU Baru Atur Hak Pekerja

JAKARTA — Cuti bersama tidak lagi mengurangi jatah cuti tahunan pekerja setelah DPR dan pemerintah mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan dalam Pasal 118 ayat (6) itu berlaku bagi cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Perubahan ini menjaga jatah cuti tahunan pekerja tetap utuh saat perusahaan menerapkan cuti bersama pemerintah. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut juga berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.

Hak cuti tahunan pekerja dalam UU baru

Pasal 118 mengatur kewajiban pemberi kerja menyediakan waktu istirahat dan cuti. Ketentuan mengenai cuti bersama kini secara jelas menyebut pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan.

UU tersebut menyatakan, “Dalam hal perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh.” Ketentuan itu tercantum bersama aturan hak cuti tahunan bagi pekerja yang memenuhi masa kerja 12 bulan.

Sebelumnya, aturan dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja tidak memuat ketentuan serupa. Dalam praktik yang dijelaskan pada bahan pemberitaan, perusahaan yang menerapkan cuti bersama pemerintah dapat mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

UU Nomor 27 Tahun 2026 disahkan pada 28 Oktober 2026. Ketentuan pelaksanaan undang-undang itu harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak diundangkan. Perubahan soal cuti ini memberi kepastian tertulis mengenai status hari cuti bersama terhadap jatah cuti tahunan.

Aturan istirahat dan sanksi perusahaan

Pasal 118 juga merinci hak istirahat mingguan. Pekerja dengan pola enam hari kerja dalam sepekan berhak mendapat istirahat satu hari, sedangkan pekerja dengan pola lima hari kerja berhak atas dua hari istirahat mingguan.

Aturan itu turut mencantumkan istirahat panjang selama 30 hari setelah pekerja menjalani masa kerja lima tahun atau kelipatannya. Perusahaan juga wajib memberikan istirahat di antara jam kerja.

Ketentuan tersebut berdampak langsung pada pengaturan jadwal kerja dan cuti di perusahaan. Pekerja dapat membedakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dari jatah cuti tahunan mereka, sementara perusahaan perlu menyesuaikan pelaksanaan cuti dengan ketentuan baru.

Perusahaan yang tidak memberikan waktu istirahat dan cuti dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda. Dengan aturan ini, hak istirahat dan cuti bukan hanya dicantumkan sebagai kewajiban, tetapi juga disertai ancaman sanksi.

Ketentuan baru itu menjadi acuan bagi perusahaan saat menjalankan cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Aturan pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2026 dijadwalkan ditetapkan paling lama satu tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.

(PE)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →
TRENDING LPDP 2027 Belum Dibuka: Status Tahap 2 2026, Timeline, Jenis Beasiswa, dan Syarat