Senin, 9 November 2026 WIB
NASIONAL

Pajak Pembalut 11% Digugat ke MK, Perempuan Miskin Terhimpit

Pajak Pembalut 11% Digugat ke MK, Perempuan Miskin Terhimpit
Pajak Pembalut 11% Digugat ke MK, Perempuan Miskin Terhimpit

SURABAYA — Pajak pembalut 11% menambah beban perempuan berpenghasilan rendah, sementara gugatan atas pungutan itu kini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta pembalut diperlakukan sebagai kebutuhan esensial yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti sejumlah bahan pangan.

Gugatan diajukan seorang perempuan pada Senin (04/11). Perdebatan yang sebelumnya ramai di media sosial itu kini menyentuh persoalan yang dirasakan langsung rumah tangga dan panti asuhan: bagaimana memenuhi kebutuhan menstruasi ketika uang belanja terbatas.

Pajak pembalut 11% dan gugatan ke MK

Pemohon meminta MK memasukkan pembalut ke dalam kategori kebutuhan esensial yang tidak dikenai PPN. Dalam permohonannya, pembalut disandingkan dengan beras, telur, buah, dan sayuran yang disebut bebas dari pajak tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pajak pembalut mengikuti aturan yang berlaku atas konsumsi barang. DJP menjelaskan, “merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Ketentuan yang menjadi dasar pengenaan pajak itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Regulasi tersebut menggolongkan pembalut dan tampon sebagai barang kena pajak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan Arifah Fauzi menegaskan bahwa pembalut bukan barang mewah. Ia menyatakan produk kebersihan menstruasi perlu terjangkau bagi kelompok rentan.

Biaya bulanan yang sulit digeser

Dampaknya terlihat pada pengeluaran keluarga berpenghasilan rendah. Di Surabaya, Khoirun Niswatin, yang akrab disapa Anis, memperoleh laba rata-rata sekitar Rp50.000 per hari dari berjualan sayur. Ia juga menjaga balita milik tetangga untuk menambah pemasukan.

Anis menanggung kebutuhan dua anak yang masih sekolah. Suaminya penyandang disabilitas dan sudah kesulitan bekerja. Anis dan putri sulungnya sama-sama menstruasi, dengan biaya pembalut hampir Rp50.000 setiap bulan.

Jumlah itu setara biaya makan keluarga selama dua hari. Saat dagangan sepi, Anis pernah harus memilih antara membeli pembalut atau memberi uang saku kepada anaknya.

“Saya terpaksa minta maaf ke anak saya karena tidak bisa kasih uang jajan. Uangnya saya pakai buat beli pembalut,” kata Anis.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →
TRENDING LPDP 2027 Belum Dibuka: Status Tahap 2 2026, Timeline, Jenis Beasiswa, dan Syarat