SURABAYA — Pajak pembalut 11% menambah beban perempuan berpenghasilan rendah, sementara gugatan atas pungutan itu kini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta pembalut diperlakukan sebagai kebutuhan esensial yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti sejumlah bahan pangan.
Gugatan diajukan seorang perempuan pada Senin (04/11). Perdebatan yang sebelumnya ramai di media sosial itu kini menyentuh persoalan yang dirasakan langsung rumah tangga dan panti asuhan: bagaimana memenuhi kebutuhan menstruasi ketika uang belanja terbatas.
Pajak pembalut 11% dan gugatan ke MK
Pemohon meminta MK memasukkan pembalut ke dalam kategori kebutuhan esensial yang tidak dikenai PPN. Dalam permohonannya, pembalut disandingkan dengan beras, telur, buah, dan sayuran yang disebut bebas dari pajak tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pajak pembalut mengikuti aturan yang berlaku atas konsumsi barang. DJP menjelaskan, “merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ketentuan yang menjadi dasar pengenaan pajak itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Regulasi tersebut menggolongkan pembalut dan tampon sebagai barang kena pajak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan Arifah Fauzi menegaskan bahwa pembalut bukan barang mewah. Ia menyatakan produk kebersihan menstruasi perlu terjangkau bagi kelompok rentan.
Biaya bulanan yang sulit digeser
Dampaknya terlihat pada pengeluaran keluarga berpenghasilan rendah. Di Surabaya, Khoirun Niswatin, yang akrab disapa Anis, memperoleh laba rata-rata sekitar Rp50.000 per hari dari berjualan sayur. Ia juga menjaga balita milik tetangga untuk menambah pemasukan.
Anis menanggung kebutuhan dua anak yang masih sekolah. Suaminya penyandang disabilitas dan sudah kesulitan bekerja. Anis dan putri sulungnya sama-sama menstruasi, dengan biaya pembalut hampir Rp50.000 setiap bulan.
Jumlah itu setara biaya makan keluarga selama dua hari. Saat dagangan sepi, Anis pernah harus memilih antara membeli pembalut atau memberi uang saku kepada anaknya.
“Saya terpaksa minta maaf ke anak saya karena tidak bisa kasih uang jajan. Uangnya saya pakai buat beli pembalut,” kata Anis.
Pengalaman Anis memperlihatkan dampak langsung pajak dan harga produk menstruasi bagi keluarga dengan pendapatan terbatas. Pengeluaran itu tidak mudah ditunda, tetapi uang untuk memenuhinya harus bersaing dengan kebutuhan makan dan sekolah.
Kebutuhan panti ikut membebani anggaran
Tekanan serupa dialami Panti Asuhan Ar Rahman Ar Rahim di Candi, Sidoarjo, Jawa Timur. Sekitar 20 anak perempuan di panti itu memerlukan pembalut setiap bulan, dengan anggaran sedikitnya Rp342.000.
Pengasuh panti, Lailatul Irmawati, membeli produk secara grosir dan memilih yang paling murah. Namun kebutuhan tersebut tetap harus dipenuhi, sehingga belanja pembalut mengurangi ruang anggaran bagi keperluan lain, termasuk beras dan pendidikan anak asuh.
“Kalau bisa, tidak semua itu harus ada pajak. Apalagi kalau itu [pembalut] sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok. Janganlah dikasih pajak,” pintanya.
Di Bandung, Sipa Gina mengatur belanja pembalut sesuai isi dompet keluarganya. Suaminya bekerja sebagai pengemudi ojek daring dengan penghasilan yang tidak menentu. Untuk menghemat, Sipa memilih pantyliner, mencari diskon, atau membeli pembalut eceran seharga Rp1.000 hingga Rp2.000 di warung.
Ketika uang tidak cukup atau menstruasi datang lebih cepat, Sipa kadang meminjam pembalut kepada tetangga atau kerabat. Ia juga mengurangi pemakaian saat darah menstruasi sedikit.
“Untuk sehari lihat dulu saja, kalau misalnya [darahnya] sedikit, ya sudah jangan pakai,” ungkapnya.
Perdebatan meluas ke produk kesehatan menstruasi
Komnas Perempuan mendukung langkah warga menggugat pajak pembalut ke MK. Seorang komisioner lembaga itu menilai gugatan tersebut dapat membuka pembahasan atas produk kesehatan menstruasi lain, termasuk tampon, pantyliner, pembalut kain, dan cangkir menstruasi.
Perdebatan juga menyangkut kebutuhan bayi. Popok, susu, dan perlengkapan bayi lainnya turut disebut sebagai barang yang patut dipertimbangkan memperoleh pembebasan PPN.
Arus perkara di MK akan menjadi langkah berikutnya dalam polemik ini. Permintaan pemohon agar pembalut masuk kategori kebutuhan esensial kini berhadapan dengan ketentuan pajak yang berlaku.











































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.