Senin, 9 November 2026 WIB
NASIONAL

Pajak Pembalut 11% Digugat ke MK, Perempuan Miskin Terhimpit

Pajak Pembalut 11% Digugat ke MK, Perempuan Miskin Terhimpit
Pajak Pembalut 11% Digugat ke MK, Perempuan Miskin Terhimpit

Pengalaman Anis memperlihatkan dampak langsung pajak dan harga produk menstruasi bagi keluarga dengan pendapatan terbatas. Pengeluaran itu tidak mudah ditunda, tetapi uang untuk memenuhinya harus bersaing dengan kebutuhan makan dan sekolah.

Kebutuhan panti ikut membebani anggaran

Tekanan serupa dialami Panti Asuhan Ar Rahman Ar Rahim di Candi, Sidoarjo, Jawa Timur. Sekitar 20 anak perempuan di panti itu memerlukan pembalut setiap bulan, dengan anggaran sedikitnya Rp342.000.

Pengasuh panti, Lailatul Irmawati, membeli produk secara grosir dan memilih yang paling murah. Namun kebutuhan tersebut tetap harus dipenuhi, sehingga belanja pembalut mengurangi ruang anggaran bagi keperluan lain, termasuk beras dan pendidikan anak asuh.

“Kalau bisa, tidak semua itu harus ada pajak. Apalagi kalau itu [pembalut] sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok. Janganlah dikasih pajak,” pintanya.

Di Bandung, Sipa Gina mengatur belanja pembalut sesuai isi dompet keluarganya. Suaminya bekerja sebagai pengemudi ojek daring dengan penghasilan yang tidak menentu. Untuk menghemat, Sipa memilih pantyliner, mencari diskon, atau membeli pembalut eceran seharga Rp1.000 hingga Rp2.000 di warung.

Ketika uang tidak cukup atau menstruasi datang lebih cepat, Sipa kadang meminjam pembalut kepada tetangga atau kerabat. Ia juga mengurangi pemakaian saat darah menstruasi sedikit.

“Untuk sehari lihat dulu saja, kalau misalnya [darahnya] sedikit, ya sudah jangan pakai,” ungkapnya.

Perdebatan meluas ke produk kesehatan menstruasi

Komnas Perempuan mendukung langkah warga menggugat pajak pembalut ke MK. Seorang komisioner lembaga itu menilai gugatan tersebut dapat membuka pembahasan atas produk kesehatan menstruasi lain, termasuk tampon, pantyliner, pembalut kain, dan cangkir menstruasi.

Perdebatan juga menyangkut kebutuhan bayi. Popok, susu, dan perlengkapan bayi lainnya turut disebut sebagai barang yang patut dipertimbangkan memperoleh pembebasan PPN.

Arus perkara di MK akan menjadi langkah berikutnya dalam polemik ini. Permintaan pemohon agar pembalut masuk kategori kebutuhan esensial kini berhadapan dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →
TRENDING LPDP 2027 Belum Dibuka: Status Tahap 2 2026, Timeline, Jenis Beasiswa, dan Syarat