MAJALENGKA — Izin perumahan Jabar di kawasan rawan banjir dan longsor akan dibatasi untuk melindungi keselamatan warga, menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman di Majalengka, Minggu (8/11/2026). Pemerintah kabupaten dan kota tetap dapat memproses pembangunan di wilayah aman yang sesuai tata ruang.
Bagi warga, kebijakan ini menentukan kawasan mana yang dapat dikembangkan menjadi hunian. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) ingin menekan risiko bencana tanpa menghentikan seluruh pembangunan perumahan yang menggerakkan tenaga kerja dan usaha bahan bangunan.
Izin perumahan Jabar mengikuti risiko wilayah
Herman mengatakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta izin tidak diberikan untuk pembangunan perumahan di lokasi yang berisiko banjir atau longsor. Pertimbangannya langsung: pembangunan di kawasan itu dapat membahayakan masyarakat.
“Pak Gubernur menyampaikan bahwa bagi perumahan yang ada risiko banjir, ada risiko longsor jangan diberikan izin karena akan berdampak terhadap keselamatan masyarakat,” kata Herman.
Kebijakan tersebut bukan larangan menyeluruh bagi sektor perumahan. Pemerintah provinsi menetapkan batas berdasarkan risiko bencana dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota masih berwenang menindaklanjuti izin di kawasan yang dinilai aman.
“Pak Gubernur memberikan koridor saja. Bagi perumahan-perumahan yang tidak ada risiko banjir, risiko longsor, saya kira kabupaten/kota punya otoritas untuk menindaklanjuti,” ujar Herman.
Pemda menjadi pelaksana di kawasan aman
Dedi telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten dan kota sebagai pedoman pengendalian pembangunan perumahan. Pemprov Jabar juga mengawasi penerapannya agar kebijakan daerah berjalan sesuai arahan pemerintah pusat dan aturan keselamatan.
Artinya, calon pengembang tidak hanya perlu memperhatikan rencana tata ruang, tetapi juga kondisi wilayah terhadap ancaman banjir dan longsor. Bagi pemerintah daerah, penilaian risiko menjadi bagian penting sebelum izin pembangunan diproses.
Herman menyebut sektor perumahan tetap punya peran ekonomi. Menurut perkiraannya, pembangunan satu rumah melibatkan sedikitnya tiga orang, di luar rantai pasok material yang mencakup ratusan jenis usaha.
Risikonya nyata. Karena itu, pengaturan izin berupaya menjaga kegiatan pembangunan tetap berjalan di kawasan yang aman, sekaligus menghindari dampak bencana terhadap penghuni. Pembatasan juga dapat memengaruhi lokasi yang dipertimbangkan pengembang untuk membangun perumahan.
Pembangunan tetap berjalan dengan batas keselamatan
Pemerintah provinsi menghadapi dua kepentingan yang harus dijaga: aktivitas industri perumahan dan perlindungan lingkungan serta masyarakat. Herman menegaskan pembangunan perlu terus didorong, tetapi tidak dengan mengabaikan risiko wilayah.
“Sektor perumahan sektor potensial harus dipacu, tetapi jangan mengorbankan lingkungan, jangan mengorbankan keselamatan masyarakat,” ucap Herman.
Dengan surat edaran sebagai pedoman, pemerintah kabupaten dan kota akan memproses perumahan di lokasi aman sesuai kewenangannya. Pemprov Jabar akan mengawasi pelaksanaan pengendalian izin berdasarkan kondisi wilayah.











































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.