Senin, 9 November 2026 WIB
NASIONAL

Lahan Bekas Tambang MHU Diserahkan untuk Fasilitas Kopassus

Lahan Bekas Tambang MHU Diserahkan untuk Fasilitas Kopassus
Lahan Bekas Tambang MHU Diserahkan untuk Fasilitas Kopassus

JAKARTA — Lahan bekas tambang MHU seluas 137,1 hektare di Kutai Kartanegara resmi dialihkan Kementerian ESDM kepada Kementerian Pertahanan untuk menunjang fasilitas dan operasional Grup 4 Kopassus, Jumat, 6 November 2026.

Pengalihan mencakup 102 bidang tanah dengan nilai perolehan Rp70,68 miliar. Aset berada di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kalimantan Timur, dan sebelumnya tercatat sebagai Barang Milik Negara dari kegiatan pertambangan batu bara PT Multi Harapan Utama.

Perubahan status penggunaan membuat lahan yang berasal dari kegiatan energi itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan. Bagi Kopassus, aset tersebut disiapkan untuk mendukung fasilitas dan kebutuhan operasional Grup 4.

Lahan MHU beralih untuk kebutuhan Kopassus

Serah terima ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima alih status penggunaan BMN di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Jakarta. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/MK/KN/2026 tanggal 26 Agustus 2026 menjadi dasar penetapan pengalihan.

Luas aset tercatat 1.371.227 meter persegi, setara dengan 137,1 hektare. Angka luas dan nilai perolehan itu konsisten dalam keterangan mengenai penyerahan aset, sementara lokasi yang disebut berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Rakhmawati, menyebut pengalihan sebagai cara mengoptimalkan aset negara lintas sektor. Aset yang berasal dari kegiatan pertambangan itu kini diarahkan untuk mendukung kebutuhan strategis di bidang pertahanan.

“Sebagai negara yang berada di garis depan kawasan strategis, keberlanjutan dan ketahanan energi menjadi salah satu faktor utama dalam menunjang keamanan nasional, khususnya di wilayah perbatasan,” kata Rakhmawati dalam keterangannya, Sabtu, 7 November 2026.

Apa dampak pengalihan lahan bekas tambang MHU?

Penggunaan lahan untuk fasilitas Kopassus mengubah fungsi aset pascatambang menjadi dukungan operasional pertahanan. Bagi negara, langkah ini menghubungkan pengelolaan BMN sektor energi dengan kebutuhan lembaga pertahanan; bagi warga di sekitar lokasi, perubahan pemanfaatan lahan akan menjadi bagian nyata dari kehadiran fasilitas negara di Jembayan.

Pengalihan tidak mengubah fakta bahwa lahan tersebut berasal dari aset pertambangan batu bara. Namun, statusnya sebagai BMN memungkinkan pemerintah menetapkan penggunaan baru melalui mekanisme antarkementerian, dengan lokasi dan bidang tanah yang telah dicatat dalam dokumen serah terima.

Rakhmawati juga menempatkan kerja sama antarlembaga sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan. Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau dan wilayah luas yang memerlukan perhatian dalam menjaga keamanan.

“TNI sebagai alat pertahanan dan komponen utama sistem pertahanan negara dalam hal ini membutuhkan sinergi dan dukungan dari semua pihak, termasuk Kementerian ESDM,” ujar Rakhmawati.

Verifikasi dokumen mendahului serah terima

Sebelum BAST ditandatangani, MHU bersama Kementerian ESDM menelusuri dan memeriksa dokumen perolehan tanah. Pemeriksaan itu ditujukan untuk memastikan kelengkapan administrasi aset yang berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Langkah administrasi tersebut penting karena lahan akan digunakan untuk kebutuhan operasional Kopassus. Penelusuran dokumen membantu memastikan perpindahan status penggunaan berjalan tertib dan aset dapat dikelola sesuai ketentuan.

Setelah serah terima, penggunaan lahan berada pada pihak penerima sesuai peruntukan fasilitas dan operasional Grup 4 Kopassus. Tahap berikutnya adalah pemanfaatan aset di lokasi Jembayan berdasarkan status yang telah dialihkan.

(AG)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →
TRENDING LPDP 2027 Belum Dibuka: Status Tahap 2 2026, Timeline, Jenis Beasiswa, dan Syarat