JAKARTA — UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberi KP2MI kewenangan mengatur izin dan pengawasan pemagangan luar negeri, langkah yang berdampak langsung pada perlindungan peserta magang Indonesia. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyambut pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 itu pada Sabtu, 7 November 2026.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani undang-undang tersebut pada 28 Oktober 2026. Aturan baru ini mencakup hak pekerja, keselamatan, dan kepastian hukum, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja, selama bekerja, hingga kembali ke Tanah Air.
Bagi peserta pemagangan, perubahan pentingnya ada pada tata kelola program di luar negeri. Penyelenggara wajib mendapat izin, sementara kementerian yang menangani pelindungan pekerja migran menjalankan perizinan dan pengawasan sesuai mandat undang-undang.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur izin magang luar negeri
Pasal 40 mewajibkan pemagangan luar negeri memperoleh izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 41 mengatur bahwa program itu harus menjaga harkat dan martabat bangsa, mendorong penguasaan kompetensi kerja yang lebih tinggi, serta menjamin pelindungan dan kesejahteraan peserta, termasuk saat beribadah.
Aturan ini membuat pemagangan tidak cukup dipandang sebagai jalur penempatan atau pengalaman kerja. Pengawasan juga perlu memperhatikan kondisi peserta dan pemenuhan hak mereka selama mengikuti program di negara tujuan.
Peserta magang perlu merasakan perubahan konkret. Izin dan pengawasan yang tertata memberi dasar bagi pemerintah untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan, sedangkan jaminan kesejahteraan dan hak beribadah menempatkan kebutuhan peserta sebagai bagian dari tata kelola.
“Prinsipnya, negara harus hadir memastikan setiap pekerja mendapatkan hak, kepastian hukum, keselamatan, dan pelindungan yang layak,” ujar Mukhtarudin, Menteri P2MI, pada Sabtu (7/11). Ia menyatakan prinsip itu juga berlaku bagi pekerja migran pada setiap tahap perjalanan kerja mereka.
Apa yang harus dipenuhi program pemagangan?
Program harus mengantongi izin dan berorientasi pada peningkatan kompetensi. Penyelenggara juga wajib menjamin pelindungan serta kesejahteraan peserta, termasuk dalam menjalankan ibadah, sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang.
Pasal 301 memberi masa transisi: perizinan dan penyelenggaraan pemagangan luar negeri tetap dilaksanakan oleh kementerian selama satu tahun sejak undang-undang diundangkan. Ketentuan itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyiapkan peralihan tata kelola dan mekanisme pengawasan.









📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.