Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Pencegahan,Penindakan dan Penegakan Hukum Tindakan Kekerasan antar Napi di Lembaga Pemasyarakatan

Pencegahan,Penindakan dan Penegakan Hukum Tindakan Kekerasan antar Napi di
Foto: OPINI OLEH: SUDARSONO (Jurnalis Bangka Belitung) BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM - Setiap manusia pasti pernah memiliki suatu kesalahan baik itu kesalahan…

Warga binaan lapas setelah diberi keputusan oleh pengadilan dan diberi hukuman, satu persatu sana keluarga ataupun temannya mulai menjauh, warga binaan pun menilai dirinya dengan keadaan merasa bahwa dia merasa sepi, perasaan cemas dan takut.

Hal inilah yang menyebabkan narapidana itu menjadi stres maupun depresi. Narapidana adalah subjek hukum yang kebebasannya terpenjarakan untuk sementara waktu dalam penempatan ruang isolasi jauh dari lingkup masyarakat, oleh karena itulah mereka juga perlu diperhatikan kesejahteraannya di dalam sel tersebut.

Tindak pidana yang kerap kali menimpa narapidana di dalam penjara adalah tindak pidana yang melibatkan unsur-unsur kekerasan di dalamnya, yang dilakukan oleh sesama narapidana. Proses penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan penganiayaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Penegakan hukum bagi narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan adalah dengan tiga tahap ya ini tahap formulasi, tahap aplikasi, dan tahap eksekusi. Faktor penghambat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan di dalam lapas disebabkan oleh faktor penegak hukumnya sendiri, faktor sarana dan fasilitas yakni melebihi kapasitas narapidana di dalam lapas dan faktor masyarakat(wbp).

Indonesia sebagai negara yang merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum dan berlandaskan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan saja.

Hukum sangat terikat dalam kehidupan manusia, karena hukum adalah suatu peraturan kehidupan dan tingkah laku manusia, karena bila tidak ada hukum maka akan sulit terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman dan tentram.

Agar terwujudnya sebuah penegakan hukum bisa didapatkan dengan memaksimalkan pengembangan dalam bidang hukum. pengembangan dalam bidang hukum, ada tiga unsur utama membuat suasana menjadi lebih aman untuk semua lapisan masyarakat.

Pemasyarakatan adalah hilir dari sebuah peradilan pidana. Sebagai tahap yang paling akhir, tentu pada tingkat ini, lembaga pemasyarakatan perlu untuk mewujudkan berbagai harapan serta tujuan peradilan pidana yang berlandaskan oleh pilar-pilar proses pemidanaan yang dimulai dari penyidik, kejaksaan hingga pengadilan.

Bentuk dari harapan serta tujuan yang disebutkan bisa dalam bentuk aspek pembinaan di lapas ataupun rutan yang lebih dikenal dengan sebutan narapidana/tahanan.

Halaman:12345Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda