Dalam praktik pencegahan konflik, petugas memfungsikan wadah musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dalam kehidupan warga binaan pemasyarakatan difokuskan kepada narapidana yang berkonflik dengan cara dimusyawarahkan di tempat itu sendiri(blok/kamar hunian).
Musyawarah yang dilakukan adalah langkah dalam menyelesaikan konflik. Melalui pembicaraan ini, konflik yang terdapat di warga binaan diharapkan akan diselesaikan secara optimal.
Dalam musyawarah ini juga, nantinya diharapkan dapat dilakukan pencegahan timbulnya tindak kekerasan antar narapidana. Selain itu, nantinya dapat memberi giliran bagi narapidana lainnya untuk turut serta menyelesaikan masalah tersebut.
Tindakan kekerasan berdasarkan permenkumham nomor 29 tahun 2017 tentang perubahan atas permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dengan segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan pihak yang terkait selanjutnya dilakukan introgasi untuk mengetahui kronologis kejadian. Setelah itu ditetapkan pelaku dan pemberian sanksi yang memberikan efek jera.
Adanya kerjasama dengan pihak aparat penegak hukum lainnya seperti tni dan polri, sehingga ketika terjadi tindak kerusuhan yang mengancam dan dalam skala besar segera dapat diselesaikan dan tidak makin membesar.
Maka berdasarkan penjelasan di atas sangat diharapkan terkait ramainya pemberitaan tentang penganiayaan antar napi di lapas dengan tidak mengurangi rasa hormat terkait pemberitaan tersebut, Dedi Cahyadi selaku kplp secara khusus terkait pemberitaan mohon dengan segala hormat agar tidak terlalu dipublikasikan mengingat terjadinya tekanan batin yang tentunya sangat berpengaruh terhadap mental warga binaan kami, tidak bermaksud mengintervensi tetapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada warga binaan.
Penulis: Sudarsono (Wartawan Media DetikBabel.Com)