Perilaku kekerasan antar narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan dan rutan termasuk ke dalam kategori penyimpangan.
Tindak kejahatan kekerasan yang kerap terjadi di lapas ataupun rutan, dapat dirasakan oleh pendatang baru maupun orang lama yang nanti akan memperkeruh suasana menjadi lebih parah.
Oleh karena itu, dibutuhkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan yang efektif dan efisien kaitannya yang terjadi di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan dalam menanggulangi segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh para narapidana maupun tahanan.
Permasalahan yang paling banyak menyebabkan dan menjadi pemicu timbulnya kekerasan di sini biasanya adalah masalah salah paham. Masalah-masalah sepele saja bisa menjadikan mereka melakukan tindak kekerasan, hal itu dikarenakan mereka punya sifatnya dan kepribadiannya masing-masing.
Suatu konflik itu tentunya akan dimulai dengan suatu hubungan pertentangan dan ketidak selarasan antar dua orang atau lebih(individu ataupun kelompok) yang mempunyai, atau merasa memiliki.
Menanggulangi tindak kekerasan antar mengacu pada peraturan dan petunjuk yang berada dalam permenkumham nomor 29 tahun 2017.
Upaya yang dilakukan petugas pengamanan ketika mengetahui telah terjadi tindakan kekerasan adalah segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan para pihak narapidana yang berkonflik ke ruang kantor atau ke dalam sel isolasi, apabila terdapat korban yang terluka segera membawa ke poliklinik lapas mendapat perawatan, kemudian dilakukan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui kronologis kejadian dan menetapkan pelaku tindak kekerasan dan mencatatnya dalam register F, setelah itu melaporkan hasil laporan berita acara pemeriksaan(BAP) tersebut kepada kalapas untuk menjatuhi hukuman disiplin berupa di tempat kan di ruang khusus, peniadaan kunjungan keluarga, dan pencabutan pemberian remisi.
Pihak pengamanan lapas tak lelah setiap saat memberikan arahan kepada narapidana agar selalu taat pada aturan yang berlaku, dan apabila melanggar maka siap-siap menerima konsekuensi yang ada seperti dimasukkan ke dalam sel isolasi, pembatalan remisi, maupun dimasukkan kepada berkas register f.
Tindakan dengan membangun kepercayaan
Upaya mencegah adalah memberikan pembinaan kepada para narapidana dengan cara berdialog dan berdiskusi antar petugas pengamanan beserta pejabat struktural dengan seluruh narapidana di masing-masing blog. Ketidakpastian, kecemasan, rasa takut akan timbal balik, dan perbedaan persepsi dari berbagai individu terkait yang bertengkar menjadi sebuah ancaman besar terhadap perdamaian dan keamanan.