Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Pencegahan,Penindakan dan Penegakan Hukum Tindakan Kekerasan antar Napi di Lembaga Pemasyarakatan

Pencegahan,Penindakan dan Penegakan Hukum Tindakan Kekerasan antar Napi di
Foto: OPINI OLEH: SUDARSONO (Jurnalis Bangka Belitung) BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM - Setiap manusia pasti pernah memiliki suatu kesalahan baik itu kesalahan…

Upt di pemasyarakatan dalam hal ini rutan, memiliki fungsi sebagai tempat dilaksanakannya penahanan. Pada saat seorang tahanan ditempatkan di rutan sebagai seorang yang baru pertama masuk tentu mereka akan merasa awam terhadap lingkungan rotan yang baru mereka masuki. Akan ada perubahan yang dihadapi oleh tahanan saat berada di dalam rutan, salah satu kurangnya kebebasan serta adanya batasan-batasan yang mengikat.

Hal ini tentunya berbeda dengan kehidupan mereka sebelumnya yang merdeka dan bebas lalu masuk ke dalam rumah tahanan yang dihadapkan dengan kesulitan yang berhubungan dengan batin dan kejiwaannya.

Selain itu tahanan yang berada di rutan berasal dari berbagai lapisan masyarakat, berbagai jenis tindak kejahatan, tingkat pendidikan, umur, asal usul dan lainnya. Setiap tahanan pun semuanya memiliki sifat,, dan perilaku serta sosial ekonomi yang berbeda-beda.

Aturan mengenai pemasyarakatan sejauh ini sudah tertulis pada undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Jika melihat maksud serta tujuan dari dibentuknya undang-undang pemasyarakatan tersebut, dapat terlihat keinginan dari penyelenggara negara untuk menciptakan kondisi yang lebih baik dalam proses pembinaan terhadap warga binaan supaya bermanfaat di masyarakat nantinya dan yang terpenting adalah penghormatan atas hak-hak para wbp.

Tujuan pemasyarakatan termaktub dalam pasal 2 undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Tujuan dari diberikannya hukuman sendiri ialah untuk terciptanya suatu kedamaian yang dibuktikan dengan adanya ketertiban dan ketentraman yang ada.

Perbedaan yang terdapat antara tahanan dapat menimbulkan suatu permasalahan atau konflik yang berpotensi pada terjadinya tindak kekerasan antar sesama narapidana atau tahanan.

Tindak kekerasan juga terjadi karena dampak psikologis yang diderita para narapidana. Bagaimanapun, dampak psikologis dari pidana penjara. Sehingga seorang narapidana tidak hanya dikurung secara fisik tetapi juga secara psikologis.

Dampak psikologis yang terjadi dan dialami oleh narapidana dan tahanan seperti tertekan jiwanya, mudah marah, ketakutan, malu, dan berbagai perasaan negatif lainnya yang dapat mempengaruhi tingkat emosional mereka, sehingga dapat memicu timbulnya konflik antar sesama yang berujung pada tindak kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rutan.

Halaman:12345Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda