Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Pencegahan,Penindakan dan Penegakan Hukum Tindakan Kekerasan antar Napi di Lembaga Pemasyarakatan

Pencegahan,Penindakan dan Penegakan Hukum Tindakan Kekerasan antar Napi di
Foto: OPINI OLEH: SUDARSONO (Jurnalis Bangka Belitung) BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM - Setiap manusia pasti pernah memiliki suatu kesalahan baik itu kesalahan…

OPINI OLEH: SUDARSONO (Jurnalis Bangka Belitung)

BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Setiap manusia pasti pernah memiliki suatu kesalahan baik itu kesalahan yang kecil ataupun besar. Besar atau kecilnya suatu kesalahan yang diperbuat tergantung bagaimana cara pandang orang lain menilainya semua yang ada di dunia ini ada yang mengatur yaitu hukum lapas merupakan salah satu tempat bagi orang yang pernah mengalami kesalahan baik itu pidana atau perdata. Hukum tidak memandang siapapun baik itu laki-laki perempuan, anak-anak, orang dewasa, dan para pejabat semuanya bisa masuk ke ranah hukum dan memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

Setiap manusia bisa mengalami depresi maupun gangguan kesehatan mental, tidak menutup kemungkinan gangguan kesehatan mental tersebut dialami oleh narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan, dengan ketidakbebasannya dalam segala hal dan ketidaknyamanan tempat untuk mereka tinggali serta memikirkan image dari masyarakat yang kurang baik terhadap mereka.

Narapidana merupakan individu yang diberi keputusan pengadilan untuk menjalani hukuman atas perbuatannya yang telah ditetapkan oleh hakim. Narapidana adalah sebutan untuk seseorang yang telah melakukan tindak kriminal dan telah dijatuhi hukuman sesuai dengan keputusan peradilan sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukannya.

Menjadi narapidana tidaklah menyenangkan semua gerak-gerik maupun tingkah laku terbatas, tidak bisa melakukan apa yang diinginkannya dengan bebas, karena segala sesuatu kegiatannya sudah diatur oleh peraturan yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan bab 1 pasal 1 ayat 1 sampai 3 dinyatakan bahwa :

   1. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

  1. Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan pancasila melaksanakan secara terpadu antara pegawai dan napi, bertujuan untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dan aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
  2. Lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan atau napi.
Halaman:12345Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda