JAKARTA — Elza Syarief memutuskan mundur sebagai pengacara Sony Sonjaya. Keputusan itu diambil karena Elza merasa dibohongi oleh kliennya sendiri dalam kasus dugaan korupsi Manajemen Berbasis Kinerja (MBK) di Kementerian Pendidikan.
Mundurnya pengacara ternama itu menambah kompleksitas hukum yang dihadapi Sony Sonjaya jelang pemeriksaan di Kejaksaan Agung hari ini. Seorang pengacara yang merasa kehilangan kepercayaan pada klien biasanya menjadi pertanda gawat dalam proses hukum pidana.
“Saya tidak bisa melanjutkan jika ada ketidakjujuran,” ujar Elza Syarief dalam pernyataan singkat kepada media. Dia tidak merinci bentuk kebohongan apa yang dimaksudkan, namun nada bicaranya jelas menunjukkan kekecewaan mendalam.
Tekanan Pengajuan Judicial Review
Penarikan diri Elza Syarief terjadi di tengah upaya Sony Sonjaya mengajukan Judicial Review (JC) ke Mahkamah Agung. Pengajuan tersebut merupakan strategi hukum untuk menggugat keputusan penyidik yang menganggap Sony Sonjaya tersangka.
Namun strategi hukum itu tampak goyah setelah pengacaranya sendiri tak lagi percaya. Dalam praktik hukum pidana Indonesia, kepercayaan antara pengacara dan klien adalah fondasi pertahanan. Ketika fondasi itu retak, pertahanan menjadi rapuh.
Sony Sonjaya terlibat dalam kasus yang melibatkan 26 nama sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait sistem MBK di lingkungan Kemendikbud. Kasus ini telah menarik perhatian berbagai lembaga antikorupsi dan media massa.
Respons dari Tim Hukum Sony Sonjaya
Pengacara lain dari tim Sony Sonjaya merespons keputusan Elza Syarief. Mereka menyatakan siap melanjutkan pertahanan meskipun ada perubahan komposisi tim legal. Namun, pengacara tersebut juga mengakui bahwa mundurnya Elza membawa dampak psikologis dalam strategi pertahanan keseluruhan.
“Kami tetap fokus pada pemeriksaan Kejagung hari ini,” kata salah satu pengacara Sony Sonjaya. Pernyataan itu dirilis untuk menjaga image klien meskipun di balik layar situasinya jauh lebih goyah.
Risiko Hukum Penyebutan 26 Nama
Para ahli hukum pidana memperingatkan bahwa penyebutan 26 nama dalam berkas penyidikan dugaan korupsi MBK tanpa bukti kuat bisa berujung pada pidana bagi penyidik sendiri. Ini menjadi tekanan tambahan bagi Sony Sonjaya karena penyidik mungkin akan memaksakan bukti untuk mempertahankan penyebutan tersebut.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.