Sabtu, 4 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Bom Molotov Sekretariat Mahasiswa Di Makassar

Garis polisi di lokasi penyerangan bom molotov sekretariat mahasiswa
Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Bom Molotov Sekretariat Mahasiswa… di Makassar. (Ilustrasi: AI)

Petugas di lapangan menyita sejumlah senjata yang sangat berbahaya dan berpotensi mematikan jika digunakan dalam tawuran antar-kelompok mahasiswa:

Jenis Barang Bukti Jumlah / Detail
Bom Molotov Serpihan botol kaca pecah dengan bau bensin menyengat di TKP
Senjata Tajam 2 buah parang panjang bergerigi yang diasah tajam
Busur Panah 2 buah anak panah besi beserta pelontar (ketapel)
Alat Komunikasi 4 unit ponsel pintar yang digunakan untuk koordinasi serangan
Narkotika Sisa paket tembakau sintetis dan alat isap khusus
Lain-lain Alat kontrasepsi bekas dan baru di lokasi penggerebekan

Penemuan senjata tajam jenis parang panjang dan busur panah tradisional ini mengindikasikan kuat bahwa para pelaku telah bersiap untuk melakukan konfrontasi fisik secara terbuka dan fatal jika rencana awal mereka mendapat perlawanan dari kelompok korban.

Polisi Buru Pelaku Lain

Kasus kekerasan bersenjata ini kini ditangani sepenuhnya oleh penyidik Polsek Rappocini dibantu tim dari Polrestabes Makassar. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus karena disinyalir ada beberapa pemuda lain yang ikut menyuplai bahan bakar bensin atau ikut memetakan situasi sekretariat sebelum eksekusi dilakukan.

Langkah tegas diambil kepolisian karena penyerangan di kawasan hunian padat penduduk seperti BTN Minasa Upa sangat membahayakan keselamatan publik. Jika api dari molotov tersebut mengenai jaringan listrik atau material mudah terbakar, dampaknya bisa menghanguskan puluhan rumah warga yang tidak tahu apa-apa tentang konflik internal mahasiswa tersebut.

“Kami masih menyelidiki secara mendalam serta mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi untuk mengungkap secara tuntas penyebab penyerangan disertai perusakan rumah tersebut,” tutur Iptu Ali Jarras menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme jalanan.

Kini ketiga mahasiswa tersebut terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak secara ilegal, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal hingga 12 tahun.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda