JAKARTA — Audit 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan under invoicing kembali disorot Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Di hadapan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh, Purbaya menanyakan langsung sejauh mana pemeriksaan itu berjalan dan kapan hasilnya selesai.
Pertanyaan itu ia lontarkan saat menghadiri penyerahan hibah lahan dari PT Lippo Cikarang Tbk kepada negara di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026). Nada bicaranya terdengar ringan, tapi substansinya serius. Soalnya, negara disebut berpotensi kehilangan penerimaan jika nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil, disamarkan lebih rendah dari angka sebenarnya.
“Pak Ateh masih bisa kerja, Pak? Yang kemarin belum selesai itu yang 10 perusahaan (under invoicing) itu,” kata Purbaya, dikutip Selasa (30/6/2026).
Respons itu memancing penjelasan dari BPKP. Yusuf Ateh menyebut tim audit masih kekurangan data untuk menuntaskan pemeriksaan. Purbaya pun berencana datang langsung ke kantor BPKP agar pembahasan tidak berhenti di tengah jalan.
Bagi pelaku usaha dan pembaca umum, isu ini penting karena menyangkut dua hal sekaligus: kepatuhan pajak dan potensi kebocoran penerimaan negara. Kalau laporan ekspor dibuat lebih rendah dari nilai sebenarnya, maka basis pengenaan pajak dan kewajiban lain ikut mengecil. Ujungnya, pendapatan negara ikut tergerus.
Audit 10 perusahaan sawit dan dugaan under invoicing
Purbaya menjelaskan, temuan awal itu muncul dari pengecekan timnya atas proses pengapalan ekspor CPO. Dari sana, ada indikasi 10 perusahaan besar melaporkan faktur pajak dengan nilai jauh di bawah harga yang muncul di pasar tujuan ekspor, khususnya Amerika Serikat.
Ia mencontohkan selisih yang sangat lebar. Di Indonesia, ada laporan nilai barang sekitar Rp 2,4 juta, sementara di Amerika barang yang sama tercatat setara Rp 4,2 juta. Selisihnya mencapai 57 persen. “Jadi nilai ekspornya juga lebih rendah kan di sini. Jadi saya rugi banyak,” ujar Purbaya.
Dalam contoh lain, Purbaya menyebut harga barang dikirim dari Indonesia senilai Rp 1,44 juta, sedangkan di luar negeri tercatat Rp 4,4 juta. Selisihnya bahkan disebut sekitar 200 persen. Angka-angka itu menunjukkan pola yang tak kecil. Dan ini belum bicara periode yang lebih panjang.
Purbaya juga menegaskan bahwa pola itu bisa dideteksi per kapal. Artinya, aparat atau tim pemeriksa tidak hanya melihat data agregat di atas kertas, melainkan memeriksa jejak pengapalan satu per satu. Pendekatan seperti ini membuat dugaan manipulasi ekspor lebih mudah dilacak, terutama bila ada ketidaksesuaian antara nilai yang tercatat di dalam negeri dan data impor di negara tujuan.
Data belum lengkap, audit belum ditutup
Dari sisi BPKP, kendala utama justru ada pada kelengkapan data. Yusuf Ateh menyampaikan masih ada dokumen yang belum diterima sehingga proses audit belum bisa dirampungkan. Purbaya menyebut dirinya baru tahu soal kekurangan data itu saat berbicara langsung dengan Ateh.
“Datanya kurang? Oh nggak pernah kasih tahu. Nanti saya ke kantor besok deh, biar nanti jangan sampai terbebani sampai enggak bisa selesai itu. Aman kan ya?” kata Purbaya.
Ucapan itu memberi sinyal bahwa pemerintah ingin kasus ini cepat beres, tapi tetap rapi dari sisi pembuktian. Audit yang tergesa tanpa data lengkap berisiko memunculkan celah. Sebaliknya, audit yang terlalu lama menunda kepastian dan membuat potensi penerimaan yang dipersoalkan tetap menggantung.
Konteks lain juga tak kalah penting. BPKP baru saja menerima penugasan baru untuk mengawasi proses hibah lahan. Purbaya tampaknya tidak ingin lembaga itu menanggung beban tambahan tanpa dukungan data yang cukup. Maka, pertemuan lanjutan di kantor BPKP menjadi langkah berikutnya untuk menyamakan kekurangan informasi, memperjelas tanggung jawab, dan mematangkan hasil audit.
Kenapa temuan ini berdampak besar
Kasus dugaan under invoicing di sektor sawit selalu sensitif karena komoditas ini masuk jajaran penyumbang devisa penting bagi Indonesia. Saat nilai ekspor disiasati, dampaknya bukan cuma pada pajak. Penerimaan bea keluar, kewajiban lain yang terkait ekspor, sampai akurasi statistik perdagangan ikut terdampak.
Di level kebijakan, data yang bias membuat pemerintah sulit menilai kondisi riil industri. Harga di lapangan bisa terlihat normal, padahal dokumen ekspor menampilkan angka yang lebih rendah. Dalam jangka panjang, pola seperti ini bisa mengganggu perumusan kebijakan perdagangan, fiskal, dan pengawasan komoditas.
Itulah sebabnya Purbaya menaruh perhatian besar pada hasil audit 10 perusahaan sawit itu. Pemerintah, lewat Kementerian Keuangan dan BPKP, tampak ingin memastikan apakah selisih harga yang sangat lebar itu memang sekadar perbedaan pencatatan, atau justru praktik yang mengarah pada manipulasi nilai ekspor.
Purbaya menyebut dugaan ini tidak hanya muncul dari satu-dua transaksi. Menurut dia, pola selisih harga bisa ditelusuri lebih jauh ke belakang dan berpotensi membuka temuan yang lebih besar. “Kalau saya tarik berapa tahun ke belakang, saya bisa panen,” tuturnya.
Pernyataan itu menjadi penutup yang keras. Audit 10 perusahaan sawit belum selesai, data masih kurang, dan pemerintah sudah menunggu hasil akhirnya. Satu angka tetap mencolok: selisih harga yang ia contohkan mencapai 57 persen, bahkan pada kasus lain disebut 200 persen.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.