Selasa, 30 Juni 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Ustazah AI TikTok Viral, Ini Buka Suara

Ustazah AI TikTok Viral, Ini Buka Suara
Foto: Igor Omilaev/Unsplash

JAKARTA — Jutaan pengguna TikTok terpesona oleh sosok penceramah perempuan berwajah anggun, suara merdu, dan gaya dakwah yang runtut. Nyatanya, ia tidak pernah ada — seluruhnya hasil rekayasa kecerdasan buatan.

Fenomena ustazah AI itu kini memantik respons serius dari kalangan cendekiawan muslim. Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Jawa Timur menilai tren ini bukan sekadar tontonan visual sesaat, melainkan disrupsi yang menyentuh fondasi otoritas keagamaan.

Ketika Mesin Bisa Berkhotbah

Algoritma modern sekarang mampu memproduksi ribuan konten syiar, mengutip ayat Al-Qur’an, hingga menyusun narasi teologis yang terdengar sahih — dalam hitungan detik. Wajahnya meyakinkan. Suaranya lembut. Tampilannya sempurna secara estetika.

Masalahnya tepat di situ.

Ketua ICMI Jatim periode 2021–2026, Ulul Albab, menyebut situasi ini sebagai krisis yang nyata. Konten dakwah AI tidak melewati satu pun proses validasi keilmuan — tidak ada sanad, tidak ada ijazah, tidak ada guru yang bisa dimintai pertanggungjawaban jika ada kekeliruan fatwa. Padahal dalam tradisi keilmuan Islam, rantai transmisi ilmu dari guru ke murid bukan sekadar formalitas. Ia adalah mekanisme kontrol kualitas yang sudah berjalan selama berabad-abad.

“Yang berbahaya bukan teknologinya, tapi ketika masyarakat tidak bisa membedakan mana konten yang lahir dari otoritas keilmuan yang sah dan mana yang diproduksi algoritma,” kata Ulul Albab dalam forum diskusi ICMI Jatim, Juni 2025.

Bayangkan skenario ini: seorang ibu muda di Sidoarjo menonton video ustazah AI yang membahas hukum zakat fitrah. Bahasanya fasih, referensinya terkesan lengkap. Ia percaya, lalu menyebarkannya ke grup WhatsApp keluarga. Jika ada satu detail yang keliru — salah menyebut nisab, salah mengutip hadis — kesalahan itu bisa menyebar ke ratusan orang sebelum siapapun sempat memverifikasi.

Otoritas Keagamaan di Persimpangan

Persoalan ini bukan hanya soal benar-salah konten. Ada dimensi yang lebih dalam: siapa yang berhak bicara soal agama, dan bagaimana kita tahu seseorang memiliki kompetensi itu?

Dalam ekosistem digital yang tidak mengenal batas geografis, seseorang — atau sesuatu — bisa menjangkau jutaan pendengar tanpa pernah melewati proses pendidikan formal, tanpa pesantren, tanpa halaqah, tanpa teguran dari ulama senior. Model AI generatif belajar dari teks-teks yang tersedia di internet, yang kualitasnya sangat tidak merata. Ia bisa mengombinasikan pendapat yang secara fikih saling bertentangan menjadi narasi yang terdengar kohesif — dan kebanyakan pendengar awam tidak punya alat untuk mendeteksinya.

Data dari laporan We Are Social 2024 mencatat Indonesia sebagai negara dengan rata-rata penggunaan media sosial tertinggi di dunia, sekitar 3 jam 14 menit per hari. TikTok menjadi platform dengan pertumbuhan konsumsi konten keagamaan yang signifikan, terutama pada segmen usia 18–34 tahun. Generasi inilah yang paling terpapar — dan ironisnya, seringkali paling rendah literasi keagamaan formalnya.

ICMI Jatim tidak sendirian dalam keprihatinan ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga sudah mengeluarkan imbauan agar masyarakat kritis terhadap konten keagamaan yang beredar di platform digital, meski belum ada regulasi spesifik yang mengatur konten dakwah berbasis AI.

Literasi Digital sebagai Tameng

ICMI Jatim mendorong pendekatan berlapis. Pertama, penguatan literasi digital berbasis nilai — bukan sekadar mengajarkan cara membedakan hoaks, tapi membangun kesadaran bahwa konten keagamaan punya standar kredibilitas yang berbeda dari konten hiburan biasa.

Kedua, institusi pendidikan Islam perlu aktif hadir di ruang digital. Pesantren, madrasah, dan lembaga kajian harus bersaing — dalam arti positif — dengan konten AI yang secara visual jauh lebih menarik. Ini bukan soal menolak teknologi. Justru sebaliknya.

“Ulama dan cendekiawan muslim harus masuk ke ruang digital, bukan meninggalkannya. Biarkan suara yang terverifikasi lebih keras dari suara algoritma,” ujar Ulul Albab.

Ketiga, platform digital perlu didorong untuk memberi label transparansi pada konten yang sepenuhnya dibuat AI — khususnya untuk kategori sensitif seperti agama, kesehatan, dan hukum. Beberapa negara Eropa sudah mulai menerapkan regulasi serupa melalui AI Act yang mulai berlaku bertahap sejak 2024.

Tapi regulasi butuh waktu. Dan algoritma tidak menunggu.

Bukan Antitesis Teknologi

Penting dicermati: posisi ICMI Jatim bukan posisi anti-teknologi. Ulul Albab secara eksplisit menyebut AI sebagai alat yang bisa sangat bermanfaat — untuk menerjemahkan kitab klasik, membuat indeks referensi hadis, bahkan membantu da’i menyiapkan materi ceramah.

Masalahnya muncul ketika AI tidak lagi sekadar alat bantu, tapi menjelma menjadi otoritas itu sendiri. Ketika penonton tidak tahu bahwa sosok ustazah yang ia ikuti tidak pernah benar-benar ada. Ketika tidak ada manusia yang bisa dimintai klarifikasi jika ada yang keliru.

Ada ironi yang tajam di sini. Teknologi yang dirancang untuk memudahkan akses informasi justru bisa menciptakan lapisan kebingungan baru — terutama bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan figur personal sebagai sumber otoritas moral dan spiritual.

Seorang da’i dari Surabaya yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalamannya: jamaahnya pernah mempertanyakan pandangannya soal hukum tertentu, dengan alasan “ustazah di TikTok bilang lain.” Ketika ia menelusuri, sumber yang dimaksud adalah akun dakwah AI tanpa identitas yang jelas.

“Saya harus menjelaskan dua hal sekaligus: mana yang benar secara fikih, dan kenapa sumber itu tidak bisa dipercaya. Dua-duanya butuh waktu dan energi,” katanya.

Apa yang Bisa Dilakukan Sekarang

Bagi pengguna biasa, ada beberapa langkah sederhana yang bisa langsung dipraktikkan. Periksa identitas kreator: apakah ada nama asli, latar belakang pendidikan, afiliasi lembaga? Konten tanpa identitas yang jelas layak dicurigai. Cek konsistensi akun — apakah tampilan dan narasi berubah-ubah secara tidak wajar? Dan yang paling penting, konfirmasi ke sumber terpercaya sebelum menyebarkan konten keagamaan apapun, sekali pun terdengar sangat meyakinkan.

Wajah yang sempurna dan suara yang merdu bukan jaminan kebenaran. Justru terkadang, itulah tanda pertama untuk berhati-hati.

Ke depan, pertanyaan yang sesungguhnya bukan apakah AI akan terus membuat konten dakwah — jawabannya sudah jelas: ya, dan semakin banyak. Pertanyaannya adalah apakah kita, sebagai masyarakat, siap membangun sistem verifikasi yang cukup kuat untuk mengimbanginya.

Ringkasan 3 Poin:

  • Konten dakwah AI kini bisa tampil sangat meyakinkan secara visual dan naratif, tapi tidak melewati proses validasi keilmuan apapun.
  • ICMI Jatim mendorong literasi digital berbasis nilai dan kehadiran aktif ulama di ruang digital sebagai respons utama.
  • Pengguna media sosial perlu memverifikasi identitas kreator konten keagamaan sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

FAQ Singkat:

Apakah semua konten dakwah AI berbahaya? Tidak otomatis. AI bisa menjadi alat bantu yang baik jika digunakan oleh pihak yang memiliki kompetensi keagamaan dan bertanggung jawab atas konten yang dihasilkan.

Bagaimana cara mengenali konten dakwah AI? Perhatikan ketiadaan identitas kreator yang jelas, tampilan visual yang terlalu “sempurna”, dan konsistensi konten. Beberapa platform mulai memberi label “AI-generated” pada konten tertentu.

Apa yang sudah dilakukan pemerintah? Hingga pertengahan 2025, belum ada regulasi spesifik di Indonesia yang mengatur konten dakwah berbasis AI. MUI sudah mengeluarkan imbauan kehati-hatian, tapi belum ada mekanisme penegakan yang konkret.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda