PURWOKERTO — Pengamat perbankan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ratna Setyawati Gunawan, mendesak para korban investasi bodong yang melibatkan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto untuk segera melapor ke pihak berwajib.
Langkah pelaporan ke Polresta Banyumas dinilai krusial guna memastikan hak nasabah terlindungi secara hukum sekaligus mempermudah proses verifikasi kerugian.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial N alias D (36) yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus dokumen palsu. Tersangka menggunakan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) kedaluwarsa untuk menjerat korbannya. Sebagian besar nasabah yang terdampak adalah kalangan pensiunan yang kurang memahami detail instrumen investasi di luar produk perbankan resmi.
Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Bank
Ratna menekankan bahwa bank memiliki tanggung jawab moral serta hukum, terutama jika nasabah mampu membuktikan itikad baik. Nasabah seringkali terjebak karena transaksi dilakukan di kantor cabang, menggunakan atribut resmi perbankan, dan dilayani oleh pegawai yang saat itu masih aktif.
Merujuk pada Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022, pelaku usaha jasa keuangan wajib menanggung kerugian konsumen jika terbukti terdapat kesalahan atau kelalaian dalam pengawasan internal.
”Bank biasanya berkilah produk yang ditawarkan adalah produk bodong di luar lingkup tugas pelaku. Namun, jika kegagalan sistem pengawasan internal terbukti memicu praktik fraud, maka bank tidak bisa lepas tangan sepenuhnya,” ujar dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed tersebut.
Dalam praktik perbankan, tuntutan ganti rugi memang tidak bersifat instan. Keputusan kompensasi umumnya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, korban disarankan menempuh jalur pidana untuk penyitaan aset, atau menggunakan mekanisme perdata berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata untuk menuntut tanggung jawab pihak bank.
Dampak Bagi Nasabah dan Langkah Hukum
Kasus ini berdampak signifikan terhadap arus kas nasabah, terutama bagi mereka yang terjerat kredit. Ratna menyarankan adanya negosiasi mengenai penghentian sementara angsuran kredit selama proses hukum berlangsung. Langkah ini penting untuk meringankan beban finansial nasabah, namun harus dilakukan melalui kesepakatan formal agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Banyumas sendiri telah mengambil tindakan tegas. Tersangka N alias D sudah ditahan sejak 7 Juni 2026. Hingga saat ini, penyidik terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan data kepolisian, jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang dengan total potensi kerugian mencapai Rp25 miliar. Angka ini masih bersifat estimasi dan akan terus divalidasi seiring berjalannya proses pemeriksaan.
Di sisi lain, masyarakat diingatkan pentingnya literasi keuangan sebelum menempatkan dana pada instrumen investasi.
Perbankan di Indonesia umumnya menyediakan beragam pilihan produk yang terdaftar secara resmi, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI) atau instrumen SBN lainnya yang memiliki profil risiko terukur.
Memahami profil risiko dan keabsahan produk merupakan benteng pertama nasabah dari tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar.
Penyelesaian perkara ini menjadi preseden penting bagi integritas operasional perbankan di Banyumas. Ratna menegaskan bahwa verifikasi jumlah korban dan nilai kerugian secara akurat di tingkat kepolisian sangat menentukan keberhasilan nasabah dalam memperoleh haknya kembali melalui mekanisme restitusi maupun gugatan hukum.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.