Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Usulan OJK dan Bank Indonesia dalam RUU Pusat Finansial

Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU PFII di Jakarta dengan perwakilan OJK dan Bank Indonesia
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan usulan pembatasan penghimpunan dana luar kawasan PFII dalam RDPU Panja RUU PFII, Rabu, 8 Juli 2026. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan aturan tegas: pelaku usaha dan lembaga di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dilarang menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat di luar kawasan PFII dalam wilayah Indonesia.

Usulan ini disampaikan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU PFII di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Rae mendasarkan proposalnya pada praktik yang sudah berjalan di Dubai International Financial Centre (DIFC). Pembatasan ini, kata dia, diperlukan untuk memastikan pusat finansial tetap menjalankan fungsi sejatinya: menjadi pusat intermediasi keuangan internasional tanpa mengambil alih peran lembaga keuangan domestik.

“Pengaturan seperti ini mencegah crowding out terhadap sektor jasa keuangan lokal,” ujar Rae. Lebih dari itu, langkah tersebut dirancang untuk menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, dan stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan.

Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

OJK memandang pengembangan PFII bukan sekadar tentang meraih status internasional. Sebaliknya, ekspansi ini harus tetap berada dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Artinya, setiap kegiatan jasa keuangan di wilayah PFII harus benar-benar berorientasi pada aktivitas keuangan internasional, bukan menjadi pesaing bagi lembaga domestik.

Pemisahan ini penting. Jika tidak ada batasan jelas, ada risiko dana yang seharusnya beredar di sistem keuangan domestik justru terserap oleh lembaga PFII. Akibatnya, lembaga keuangan lokal kehilangan basis dana, sementara pemerintah kehilangan kontrol atas aliran modal dalam negeri.

OJK juga menekankan bahwa kehadiran PFII harus mendukung, bukan mengganggu, implementasi kebijakan moneter Bank Indonesia. Jika terlalu banyak dana mengalir ke zona PFII dengan regulasi berbeda, Bank Indonesia akan kesulitan mengelola inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah.

Pembelajaran dari Dubai Financial Centre

Dubai International Financial Centre (DIFC) telah membuktikan bahwa pembatasan semacam itu viable. Sejak didirikan tahun 2004, DIFC berkembang menjadi salah satu pusat keuangan terkemuka di Timur Tengah dengan tetap menjaga sistem keuangan Uni Emirat Arab. Rahasianya terletak pada segregasi ketat antara zona DIFC dan ekonomi domestik.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda