Selasa, 21 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Yusril: Korupsi Tak Akan Habis Meski Ada KPK, Masalahnya Ada di Sini

Yusril: Korupsi Tak Akan Habis Meski Ada KPK, Masalahnya Ada di Sini
Yusril: Korupsi Tak Akan Habis Meski Ada KPK, Masalahnya Ada di Sini

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan tuntas hanya dengan mengandalkan perangkat hukum. Menurutnya, akar persoalan korupsi saat ini bukan terletak pada kurangnya undang-undang atau lembaga, melainkan krisis kesadaran etik di masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat meresmikan Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Ahad (19/7/2026). Ia menyoroti fenomena berulangnya kasus rasuah meski instrumen penegakan hukum dinilai sudah relatif lengkap.

Keterbatasan Perangkat Hukum Formal

Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum yang mumpuni. Pemerintah telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memutus mata rantai korupsi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa praktik tersebut justru masih terus terjadi.

Yusril, yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara, merujuk pada pengalaman pribadinya selama berkecimpung di dunia legislasi. Ia mengaku pernah terlibat dalam penyusunan ratusan undang-undang dan pembentukan berbagai lembaga penegak hukum. Meski kewenangan penyidikan diperluas, ia merasa korupsi tidak kunjung teratasi.

“Persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral,” ujar Yusril. Baginya, penegakan hukum semata tidak akan mampu menghilangkan korupsi jika tidak dibarengi dengan fondasi moral yang kuat.

Fondasi Etik dan Pendidikan Karakter

Dampak dari pandangan ini adalah pergeseran strategi pemberantasan korupsi yang selama ini dominan pada aspek represif. Yusril menekankan bahwa konstitusi dan regulasi pemerintah tidak akan efektif jika tidak ditopang oleh kesadaran moral yang bersumber dari nilai-nilai agama. Negara harus dibangun di atas fondasi etik agar aturan hukum memiliki makna.

Bagi masyarakat, implikasi dari pemikiran ini sangat mendasar. Penegakan hukum yang keras sering kali hanya menjadi permukaan, sementara perilaku koruptif tetap berakar di bawahnya.

Untuk mengubah pola ini, ia mendorong pembangunan budaya antikorupsi yang dimulai dari pendidikan karakter sejak usia dini. Proses ini diakuinya bukan upaya instan, melainkan sebuah transformasi panjang yang memerlukan kerja lintas generasi.

Ke depannya, fokus pemerintah diperkirakan akan semakin menekankan pada integrasi pendidikan etika dan moral dalam kehidupan bermasyarakat. Yusril berharap, dengan mengedepankan kesadaran moral berbasis keyakinan, fondasi negara dalam melawan korupsi akan jauh lebih kokoh dibandingkan sekadar mengandalkan sanksi hukum yang ada saat ini.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda