Selasa, 21 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Menteri UMKM: Status Ojol Bakal Jadi Pengusaha Mikro dalam Perpres Baru

Menteri UMKM
Foto: Bisnis.com

Status pengusaha mikro dianggap paling pas untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut. Dengan status ini, pengemudi didorong untuk lebih mandiri dan profesional dalam mengelola “usaha” mereka sendiri. Pemerintah percaya, memberikan label pelaku usaha mikro bisa membuka akses lebih luas bagi mereka untuk naik kelas, bukan selamanya terjebak dalam perdebatan status hubungan kerja yang buntu.

Penyusunan aturan ini melibatkan banyak pihak. Selain Kementerian UMKM, ada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, sampai Kementerian Komunikasi dan Digital yang duduk bersama. Mereka mencoba meramu poin-poin krusial agar perlindungan sosial pengemudi tidak hilang begitu saja meski status mereka diubah menjadi pengusaha mandiri.

Soal detail di lapangan, Maman sudah menyiapkan langkah antisipasi. Jika substansi di dalam Perpres nantinya dirasa belum cukup tajam menjawab tantangan di jalanan, Kementerian UMKM siap tancap gas mengeluarkan aturan turunan. Bentuknya berupa Peraturan Menteri (Permen). Komitmennya cuma satu: pelayanan maksimal untuk ekonomi kerakyatan.

Regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri polemik status hukum yang bertahun-tahun menggantung. Para pengemudi kini menunggu, apakah perubahan status menjadi pengusaha mikro ini akan benar-benar terasa dampaknya pada dompet mereka setiap hari, atau sekadar menjadi tambahan status di atas kertas saja.

Pemerintah kini dalam tekanan untuk segera mengetuk palu dan memastikannya berjalan tanpa kebocoran di lapangan.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda