JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lama mendapati status ‘TIDAK’ saat mengecek penerimaan bansos untuk Tahap 3 2026. Pencoretan ini banyak terjadi karena pembaruan data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi rujukan utama Kementerian Sosial. Jika Anda merasa masih layak, ada beberapa penyebab utama pencoretan dan cara untuk mengajukan kembali.
Kementerian Sosial kini menerapkan sistem seleksi yang lebih ketat menggunakan DTSEN, sebuah basis data terpadu untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran. Ini berarti ada beberapa faktor yang bisa membuat nama KPM sebelumnya dicoret dari daftar penerima.
Penyebab Utama Nama Dicoret dari DTSEN
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan oleh Kemensos untuk menyaring penerima bansos secara lebih ketat. Berikut lima alasan utama mengapa nama seseorang bisa dicoret:
1. Dianggap Sudah Mampu
Ini adalah alasan paling umum. Jika KPM memiliki lebih dari dua kendaraan bermotor, rumah bertembok permanen dengan lantai keramik, atau penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR), mereka mungkin dikategorikan masuk desil 5 ke atas. Status ini menandakan keluarga tersebut dianggap sudah mampu dan tidak lagi membutuhkan bantuan. Solusi untuk kasus ini sangat sulit, kecuali terjadi perubahan signifikan dalam kondisi ekonomi, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menyebabkan penurunan drastis penghasilan.
2. Komponen Program Keluarga Harapan (PKH) Sudah Tidak Ada
Bansos PKH diberikan berdasarkan komponen tertentu dalam keluarga. Jika komponen tersebut tidak lagi terpenuhi, bantuan untuk komponen itu akan gugur. Contohnya, anak telah lulus SMA, balita telah berusia 7 tahun, atau lansia penerima manfaat meninggal dunia. Dalam kasus ini, KPM mungkin masih bisa melanjutkan penerimaan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) jika memenuhi syarat lainnya, namun komponen PKH akan otomatis terhenti.
3. Data Ganda atau Mendapat Bantuan Lain
Pemerintah berupaya menghindari tumpang tindih bantuan. Jika KPM terdaftar di lebih dari satu program bansos, seperti bansos pemerintah daerah, Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau program lain dengan sumber dana yang sama, mereka akan diminta untuk memilih salah satu. Penerima tidak bisa mendapatkan bantuan ganda dari sumber yang berbeda secara bersamaan. Jika kedapatan data ganda, salah satu atau kedua bantuan bisa dicoret.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.