Setiap insiden tersebut punya pola serupa; kapal yang seharusnya dipastikan aman justru mengalami malfungsi fatal di tengah perjalanan.
Politikus Partai Golkar ini menuntut revisi Permenhub 28/2022 harus segera disinkronkan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Regulasi di level menteri tidak boleh lagi berdiri sendiri dan mengabaikan mandat hukum yang lebih kuat. Aturan operasional wajib mencerminkan standar keselamatan yang lebih ketat, bukan justru mempermudah proses administratif yang berisiko mengabaikan nyawa penumpang.
Pemerintah kini berada di bawah tekanan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Jika pemerintah hanya sibuk mencari penyebab di balik bangkai kapal yang tenggelam atau terbakar, maka siklus kecelakaan ini akan terus berputar.
Hamka menegaskan, titik tekan revisi nanti harus terletak pada kewajiban inspeksi fisik yang lebih agresif. Tanpa verifikasi lapangan yang ketat, dokumen-dokumen yang ada di meja Syahbandar hanyalah formalitas yang tidak menjamin keselamatan di tengah ganasnya ombak.
Sejauh ini, Kementerian Perhubungan diharapkan mampu bergerak cepat untuk meninjau kembali kewenangan Syahbandar. Publik kini menunggu apakah desakan ini akan berujung pada perubahan nyata di pelabuhan atau sekadar berakhir menjadi catatan rapat di Senayan yang tak kunjung diterapkan di dermaga.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.