JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah memberikan kepastian hukum yang ditunggu pelaku usaha terkait polemik ekspor komoditas pertambangan yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Melalui Kantor Staf Presiden (KSP), ditegaskan bahwa larangan ekspor tidak mencakup seluruh produk yang mengandung unsur tersebut, melainkan hanya berlaku jika LTJ diperdagangkan sebagai produk utama.
Klarifikasi ini menjadi titik terang setelah perbedaan pemahaman antarinstansi sempat menunda puluhan dokumen ekspor dan menghambat kelancaran perdagangan komoditas strategis nasional.
Luruskan Tafsir: Produk Utama Berbeda dengan Unsur Ikutan
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, merujuk hasil Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis LTJ pada Senin, 27 Juli 2026 bersama Kemenko Perekonomian dan instansi terkait.
“Disepakati bahwa larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Bukan terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama maupun produk turunannya,” jelas Dudung di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Kesepahaman ini menjadi dasar masa transisi penyempurnaan regulasi agar eksportir, perusahaan surveyor, hingga Bea Cukai memiliki persepsi yang sama dan terhindar hambatan administratif.
Terobosan: 85 Laporan Surveyor Tertunda Segera Diterbitkan
Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi lanjutan 31 Juli 2026, pemerintah memastikan PT Sucofindo dapat kembali menerbitkan 85 Laporan Surveyor (LS) yang sempat tertunda karena kandungan LTJ ikutan.
Dokumen ini menyangkut komoditas utama penyumbang devisa seperti alumina, katode tembaga, dan berbagai produk turunan nikel. Terbitnya laporan ini diharapkan langsung melancarkan kembali arus ekspor yang sempat terganggu.
Menyusun Payung Hukum Kuat & Minta Pendapat Kejaksaan
Pemerintah tidak hanya menyelesaikan masalah mendesak, tetapi juga menyiapkan fondasi jangka panjang seperti:
1. Menyusun harmonisasi regulasi pengelolaan mineral ikutan LTJ agar lebih jelas dan tertib.
2. Meminta pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Agung sebagai landasan tak tergoyahkan bagi seluruh instansi selama aturan baru disempurnakan.
“Dibutuhkan kepastian hukum agar tidak meragukan pelaku usaha maupun aparat penegak aturan,” tegas Dudung.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.