Kamis, 13 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik

Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti menyampaikan masukan terkait RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Ilustrasi: AI)

Usul Perubahan Nomenklatur

Lebih jauh, Harymurti mengusulkan agar nomenklatur RUU ini diubah menjadi “RUU Melindungi Aset”—bukan sekadar “Perampasan Aset.” Dia tidak ingin payung hukum ini justru melegalisasi pencurian aset secara legal dalam kemasan resmi pemerintah.

“Sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk undang-undang ini? Saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judulnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,” katanya dalam RDPU tersebut. Perubahan nomenklatur ini mencerminkan shift dari framing “pengambilan aset oleh negara” menjadi “perlindungan aset publik dan pemulihan harta negara.”

Dampak Praktis bagi Warga dan Bisnis

Substansi RUU Perampasan Aset akan berdampak langsung pada kepastian hukum individu dan entitas bisnis. Tanpa perlindungan konstitusional yang kuat, warga dan pengusaha berisiko melihat aset mereka dibekukan atau dirampas atas dasar alasan yang samar-samar atau bahkan politis.

Ketakutan ini bukan hanya mengancam hak milik pribadi, tetapi juga iklim usaha—investor potensial akan dua kali berpikir untuk menanamkan modal di negara yang sistem hukumnya rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Pakar hukum dan pengamat juga mengkhawatirkan bahwa perampasan aset yang tidak transparan bisa menjadi metode tak langsung untuk memfasilitasi korupsi—jabatan tinggi mungkin menggunakannya untuk menggusur pesaing bisnis atau lawan politik dengan kedok operasi hukum.

Momentum Komisi III DPR

RDPU ini menunjukkan bahwa Komisi III DPR serius merevisi draft RUU sebelum pembahasan lebih lanjut. Usulan Harymurti tentang pengadilan independen dan beban pembuktian negara sudah sejalan dengan rekomendasi yang berkembang di kalangan pakar hukum dan organisasi masyarakat sipil.

Publik diharapkan terus mengawasi proses legislasi ini agar mekanisme perlindungan hak warga benar-benar dimasukkan dalam teks akhir undang-undang.

Sebelum RUU ini disahkan, Komisi III harus memastikan bahwa setiap kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum disertai dengan mekanisme kontrol, transparansi, dan akuntabilitas yang ketat—sehingga instrumen pemulihan aset negara tidak justru menjadi sarana opresif terhadap warga negara sendiri.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda