Memastikan semua syarat ini terpenuhi akan mempermudah dan mempercepat proses verifikasi data oleh pihak berwenang.
Panduan Praktis Cara Daftar DTKS Online 2026 via HP
Pemerintah telah menyediakan dua metode resmi untuk pendaftaran DTKS secara online, memungkinkan masyarakat mendaftar langsung dari rumah menggunakan ponsel mereka. Kedua metode ini dirancang agar mudah diakses dan digunakan oleh berbagai kalangan.
1. Pendaftaran Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
Cara ini dianggap paling mudah dan direkomendasikan bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan aplikasi seluler:
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Play Store (untuk pengguna Android).
- Buat akun baru menggunakan data diri seperti NIK, nomor KK, alamat email, dan nomor HP aktif.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil swafoto (selfie) sambil memegang KTP.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Daftar Usulan”, lalu “Tambah Usulan”.
- Pilih jenis bansos yang diinginkan, kemudian isi data diri dan data anggota keluarga dengan lengkap dan benar.
- Unggah foto pendukung, yaitu foto KTP, foto Kartu Keluarga, dan foto rumah tampak depan.
- Klik “Simpan” untuk mengajukan permohonan. Status pengajuan Anda akan berubah menjadi “Diajukan ke Dinsos”.
2. Pendaftaran Melalui Website Resmi DTKS Kemensos
Alternatif lain adalah melalui situs web resmi Kementerian Sosial, yang juga menyediakan fitur pendaftaran online:
- Kunjungi situs web resmi dtks.kemensos.go.id melalui peramban web di ponsel atau komputer.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Setelah login, pilih menu “Usulan” dan kemudian klik “Tambah Usulan Baru”.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta dan unggah dokumen pendukung yang sama seperti pada pendaftaran via aplikasi.
- Klik “Submit” untuk mengirimkan pengajuan. Anda kemudian perlu menunggu proses verifikasi lebih lanjut.
Estimasi Waktu Proses Verifikasi DTKS
Setelah mengajukan pendaftaran DTKS secara online, proses verifikasi akan melewati beberapa tahapan yang melibatkan berbagai pihak. Waktu yang dibutuhkan untuk setiap tahapan bervariasi:
- Verifikasi Operator Desa/Kelurahan: Tahap awal ini biasanya memerlukan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja.
- Verifikasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Setelah dari tingkat desa/kelurahan, data akan diproses oleh Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota, yang bisa memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan.
- Pembaruan oleh Kemensos Pusat: Data DTKS akan diperbarui oleh Kementerian Sosial Pusat secara berkala, yaitu setiap 6 bulan sekali.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.