Minggu, 16 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

SETARA Institute: Manuver Febrie Adriansyah Kelabui Publik Soal Kasus

SETARA Institute
SETARA Institute

JAKARTA — Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, Hendardi, menyoroti langkah hukum yang diambil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia menilai berbagai manuver hukum tersebut berpotensi mengaburkan perhatian masyarakat dari substansi perkara dugaan tindak pidana yang tengah menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Pernyataan ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh mana Transparansi Kasus di Buka ke Publik?” di Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Hendardi mengakui bahwa setiap tersangka memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur praperadilan maupun mempersoalkan prosedur penanganan kasus. Namun, ia menegaskan bahwa aspek prosedural tidak seharusnya menutupi inti masalah yang menjadi perhatian publik.

Ujian Kredibilitas Sistem Peradilan

Menurut Hendardi, penegakan hukum dalam kasus Febrie Adriansyah bukan hanya tentang nasib seorang mantan pejabat, melainkan ujian besar bagi kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia. Ia menekankan perlunya transparansi total dalam proses pengalihan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung agar terhindar dari konflik kepentingan dan tetap menjaga independensi.

“Penegakan due process of law tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan,” ujar Hendardi dalam pernyataan persnya.

Langkah Kejaksaan Agung

Di sisi lain, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan di Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah memeriksa enam saksi dalam rentang waktu 13 hingga 14 Agustus 2026. Saksi-saksi tersebut meliputi pihak swasta berinisial BH dan LW, serta empat saksi lain yang diperiksa sehari sebelumnya.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada Febrie.

Sementara itu, pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai bahwa langkah Kejaksaan Agung dalam membentuk tim khusus dan mengembangkan penyidikan ke arah TPPU merupakan bukti keseriusan lembaga tersebut.

Ia menambahkan, transparansi yang terukur tetap diperlukan agar publik percaya bahwa penetapan tersangka dan penyitaan aset dilakukan berdasarkan bukti yang sah secara hukum.

Ke depannya, integritas penanganan kasus ini akan sangat bergantung pada kemampuan aparat penegak hukum untuk tetap fokus pada kebenaran materiil di tengah sorotan publik yang kian tajam.

Masyarakat kini menanti apakah proses hukum ini mampu memberikan jawaban atas dugaan konflik kepentingan yang disuarakan berbagai pihak, sekaligus memastikan bahwa supremasi hukum benar-benar tegak tanpa tebang pilih.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda