Jumat, 21 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Dorong RUU Penanggulangan Bencana Karhutla, DPR Ingin Perkuat BNPB

Dorong RUU Penanggulangan Bencana Karhutla, DPR Ingin Perkuat BNPB
Dorong RUU Penanggulangan Bencana Karhutla, DPR Ingin Perkuat BNPB

Asap tebal kembali menyelimuti langit sejumlah provinsi, memicu keprihatinan serius di kursi parlemen Senayan. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, secara tegas mendesak adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Target utamanya jelas: memberikan “taring” lebih tajam bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar tidak sekadar menjadi pelengkap dalam struktur pemerintahan.

Dorongan ini mengemuka saat Marwan menemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/8/2026). Ia menilai, bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rutin berulang setiap tahun adalah alarm bahaya yang tidak bisa lagi dihadapi dengan pendekatan birokrasi yang lamban.

Baginya, posisi BNPB sebagai garda terdepan penanggulangan bencana harus memiliki otoritas hukum yang kokoh agar koordinasi lintas kementerian maupun daerah berjalan efektif.

Belajar dari Kegagalan Periode Lalu

Langkah DPR kali ini bukanlah upaya yang benar-benar baru. Pada periode jabatan sebelumnya, wacana serupa sebenarnya sudah sempat digulirkan. Namun, perdebatan saat itu berujung buntu. Komisi VIII memilih menghentikan pembahasan lantaran ada ketidaksepahaman prinsipil dengan pihak pemerintah mengenai arah revisi tersebut.

“Kita inginnya memperkuat. Tapi pemerintah saat itu malah ingin menjadikan BNPB semacam panitia saja, panitia penanganan bencana,” ungkap Marwan dengan nada kecewa. Bagi legislator, mereduksi BNPB menjadi panitia ad hoc adalah langkah mundur yang berbahaya. Seharusnya, lembaga tersebut justru diberi ruang manuver lebih besar untuk memimpin di lapangan.

Perdebatan lama ini menjadi pelajaran penting. Kali ini, para wakil rakyat berupaya memastikan bahwa draf revisi undang-undang yang akan disusun benar-benar menempatkan BNPB sebagai lembaga komando yang punya kapasitas eksekusi. Bukan sekadar koordinasi di atas kertas yang sering kali menguap saat bencana berskala besar melanda.

Ancaman Karhutla dan Kedaulatan Lingkungan

Isu karhutla bukan lagi masalah domestik yang bisa diselesaikan dengan pemadaman manual. Dampaknya merambat luas. Mulai dari kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan dalam hitungan tahun, kerugian ekonomi masyarakat setempat, hingga sentimen negatif dari negara tetangga akibat kiriman polusi asap.

Malaysia dan Singapura sering kali melayangkan protes jika kualitas udara di wilayah mereka memburuk akibat kiriman asap dari Indonesia.

Kondisi ini menuntut respons yang gesit. Dengan kewenangan yang diperkuat melalui revisi undang-undang, BNPB diharapkan bisa memobilisasi sumber daya secara instan tanpa harus terjebak dalam sekat-sekat administratif antar instansi.

Mulai dari perencanaan mitigasi jangka panjang, pengiriman alat berat ke titik api terpencil, hingga evakuasi warga saat situasi kritis, semuanya membutuhkan satu komando yang benar-benar ditaati.

Menanti Langkah Konkret di Senayan

Meski urgensinya sudah terasa di lapangan, Marwan belum membeberkan jadwal pasti kapan draf RUU ini akan masuk dalam agenda pembahasan intensif. Proses legislasi di Senayan memang sering kali berliku. Komisi VIII pun mengakui bahwa mereka tidak bisa bekerja sendirian.

Koordinasi dengan komisi lain serta dialog intensif dengan pemerintah menjadi harga mati agar pasal-pasal dalam RUU nanti tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lainnya.

Kini, publik menunggu apakah desakan ini benar-benar akan berwujud revisi aturan yang konkret atau sekadar menjadi wacana musiman saat kabut asap mulai pekat. Fokus utama para anggota dewan selanjutnya adalah menyusun draf operasional yang bisa memangkas ego sektoral saat bencana terjadi.

Mengingat krisis iklim yang semakin tidak menentu, keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang tangguh bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mutlak untuk melindungi warga dari bencana yang terus berulang.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 21 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online