Senin, 7 September 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Advokat Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Masyarakat: Jangan Sampai Menakuti

Rapat dengar pendapat RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta
Advokat Shri Hardjuno Wiwoho menyampaikan pandangan dalam rapat dengar pendapat RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR, Senin (7 September 2026). (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Advokat Shri Hardjuno Wiwoho mengingatkan pengesahan RUU Perampasan Aset harus disertai jaminan perlindungan masyarakat agar tidak menimbulkan ketakutan. Desakan untuk mengesahkan RUU ini muncul dari keresahan publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan tindak pidana.

Hardjuno menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9). Ia menilai bahwa lembaga penegak hukum yang berwenang harus benar-benar terpercaya. Bukti konkret kekhawatiran tersebut tampak dari desakan publik pada 27 Agustus lalu untuk segera mengesahkan RUU ini.

“Menurut saya itu karena masyarakat geram. Bayangkan seorang yang punya kewenangan luar biasa di dalam penanganan tindak pidana, seorang Jampidsus itu diketahui jelas justru menyalahgunakan wewenangnya,” kata Hardjuno.

Kekhawatiran Masyarakat Terhadap Dampak Pribadi

DPR telah menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember mendatang. Namun, alih-alih menciptakan kepastian, Hardjuno menemukan kekhawatiran yang justru berkembang di kalangan masyarakat luas dan akademisi.

“Mereka bertanya kepada saya: ini nanti dampaknya kepada kita pribadi bagaimana?” ujarnya. Kekhawatiran tersebut menunjukkan bahwa informasi tentang RUU belum menyentuh aspek perlindungan individu. Hardjuno memperingatkan agar RUU tidak justru menjadi alat propaganda yang menakut-nakuti masyarakat.

“Jangan sampai ini justru menjadi propaganda, permainan-permainan pihak-pihak yang mendorong, tetapi juga sekarang ini justru menakut-nakuti masyarakat,” tegasnya.

Keseimbangan Hak Negara dan Hak Masyarakat

Solusi yang Hardjuno tawarkan adalah kepastian hukum sebagai fondasi RUU. Dalam kepastian hukum itu terkandung jaminan perlindungan masyarakat yang konkret.

RUU Perampasan Aset, menurut Hardjuno, harus menyeimbangkan dua kepentingan besar: kebutuhan negara untuk memulihkan aset hasil tindak pidana dan perlindungan hak masyarakat. Aset yang disita dan dikelola melalui mekanisme dalam RUU tersebut juga harus benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan hanya tersimpan dalam gudang pemerintah.

“Yang terpenting adalah implikasinya terhadap Undang-Undang ini. Apa yang nanti disita, dikelola, dan kemudian itu benar-benar diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Mekanisme Pemulihan Aset sebagai Kebutuhan Sosial

Hardjuno tetap menekankan bahwa penguatan mekanisme asset recovery (pemulihan aset) tetap dibutuhkan. Indeks persepsi korupsi Indonesia masih tinggi, dan banyak kasus besar yang belum tertuntaskan dengan jelas.

Ia mencontohkan kasus BLBI. Tersangka dalam kasus tersebut sudah menerima Surat Keterangan Lalu (SKL) dan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan. Namun hingga saat ini masih menjadi buron KPK dan tersangka dalam perkara yang berbeda. Situasi ini menunjukkan ketiadaan kepastian hukum di level tertinggi sistem penegakan hukum Indonesia.

“Karena tidak ada kepastian hukum,” jelasnya.

Dilema Aset yang Disita dan Blokir

Hardjuno menyoroti persoalan praktis yang dihadapi individu setelah status mereka sebagai tersangka dicabut. Beberapa klien yang pernah ditanganinya mengalami kesulitan untuk mendapatkan kembali aset yang telah disita atau diblokir oleh penegak hukum.

“Bayangkan orang kalau sudah menjadi tersangka di KPK, asetnya sudah disita. Beberapa teman-teman saya yang kebetulan saya tangani, mereka mungkin terbebas dari status mereka sebagai tersangka, tapi yang sulit adalah mereka mengambil aset-aset yang sudah diblokir,” tuturnya.

Persoalan ini perlu menjadi salah satu poin penting yang diperjelas dalam RUU Perampasan Aset. Prosedur pengembalian aset atau pembukaan blokir aset untuk mereka yang tidak lagi tersangka harus transparan dan jelas.

Mekanisme Perampasan Tanpa Tuntutan Pidana

Salah satu fitur RUU Perampasan Aset adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Hardjuno menekankan mekanisme ini tidak serta-merta harus dipandang sebagai tindakan sewenang-wenang atau berbahaya bagi negara.

Namun demikian, mekanisme tersebut harus memiliki prosedur yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik.

“Jadi jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana itu justru membahayakan negara sewenang-wenang. Justru tidak, tapi ini menjadi sesuatu yang harus transparan dan akuntabel,” pungkas Hardjuno.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda