Ia mencontohkan kasus BLBI. Tersangka dalam kasus tersebut sudah menerima Surat Keterangan Lalu (SKL) dan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan. Namun hingga saat ini masih menjadi buron KPK dan tersangka dalam perkara yang berbeda. Situasi ini menunjukkan ketiadaan kepastian hukum di level tertinggi sistem penegakan hukum Indonesia.
“Karena tidak ada kepastian hukum,” jelasnya.
Dilema Aset yang Disita dan Blokir
Hardjuno menyoroti persoalan praktis yang dihadapi individu setelah status mereka sebagai tersangka dicabut. Beberapa klien yang pernah ditanganinya mengalami kesulitan untuk mendapatkan kembali aset yang telah disita atau diblokir oleh penegak hukum.
“Bayangkan orang kalau sudah menjadi tersangka di KPK, asetnya sudah disita. Beberapa teman-teman saya yang kebetulan saya tangani, mereka mungkin terbebas dari status mereka sebagai tersangka, tapi yang sulit adalah mereka mengambil aset-aset yang sudah diblokir,” tuturnya.
Persoalan ini perlu menjadi salah satu poin penting yang diperjelas dalam RUU Perampasan Aset. Prosedur pengembalian aset atau pembukaan blokir aset untuk mereka yang tidak lagi tersangka harus transparan dan jelas.
Mekanisme Perampasan Tanpa Tuntutan Pidana
Salah satu fitur RUU Perampasan Aset adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Hardjuno menekankan mekanisme ini tidak serta-merta harus dipandang sebagai tindakan sewenang-wenang atau berbahaya bagi negara.
Namun demikian, mekanisme tersebut harus memiliki prosedur yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik.
“Jadi jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana itu justru membahayakan negara sewenang-wenang. Justru tidak, tapi ini menjadi sesuatu yang harus transparan dan akuntabel,” pungkas Hardjuno.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.