Kamis, 10 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Agar Tidak Menimbulkan Ketakutan

RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Agar Tidak
RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Agar Tidak

JAKARTA — Pengamat hukum dan pembuat kebijakan sama-sama mengkhawatirkan RUU Perampasan Aset bisa berubah jadi senjata politik jika tidak dilengkapi mekanisme pengawasan ketat. Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar rancangan undang-undang ini dibarengi kepastian hukum dan jaminan perlindungan masyarakat agar tidak memicu ketakutan publik.

Kekhawatiran serupa bergema dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8 September 2026). Dia menekankan bahwa berbagai kewenangan dalam RUU Perampasan Aset harus diiringi mekanisme pengawasan dan perlindungan memadai agar regulasi tidak disalahgunakan.

Takut Jadi Alat Kekuasaan

Habiburokhman mengungkapkan kesakitan ketika melihat hukum dijadikan alat politik. “Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan,” katanya. Pernyataan itu muncul karena dia pernah berada di posisi oposisi, sehingga merasakan langsung bagaimana hukum bisa disalahgunakan penguasa.

Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU dengan saksama dan hati-hati agar pelaksanaannya jangka panjang tidak mengkriminalisasi rakyat lemah atau pihak yang berseberangan dengan penguasa. Habiburokhman menekankan pentingnya antisipasi: “Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya?”

Pertanyaan retoris itu menunjukkan urgency untuk merancang safeguard sejak dini, bukan hanya mengandalkan integritas penguasa saat ini.

Soal Integritas Aparat Penegak Hukum

Salah satu kekhawatiran terbesar adalah kondisi integritas aparat penegak hukum. Habiburokhman mencatat bahwa praktik perampasan aset di negara maju seperti Amerika dan Inggris berjalan berbeda. “Namun, yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju dengan standar pengaturan yang demikian luas?”

Pertanyaan kritis itu menyentuh inti permasalahan: ekspor model regulasi tanpa ekspor integritas institusional bisa menjadi resep bencana. Dia menekankan perlunya mekanisme pengawasan berlapis agar kewenangan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Draf Lama Vs Draf Baru

Habiburokhman juga mengklarifikasi bahwa ada kekhawatiran pihak-pihak yang curiga draf RUU dari era pemerintahan sebelumnya akan digunakan kembali. Draf lama itu bersifat lebih ekstrem dan cenderung dirancang menghabisi lawan politik. Namun, dia memastikan draf yang kini disusun adalah versi yang sedang diperbarui dengan pertimbangan perlindungan masyarakat yang lebih kuat.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026, meski ada yang tidak menyetujui. Ini berarti proses penyempurnaan masih berjalan intensif hingga deadline tersebut.

Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis?

Habiburokhman menyatakan optimisme bahwa pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto lebih demokratis dibandingkan era sebelumnya. Menurutnya, gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan sudah jauh lebih ringan. Namun, optimisme itu tidak membuat Komisi III rileks dalam penyusunan RUU.

Justru sebaliknya: Komisi III tetap merancang mekanisme safeguard untuk era mendatang ketika keseimbangan kekuasaan bisa berubah.

“Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pembuat kekuasaan, pemegang kekuasaan,” ujar Habiburokhman. Artinya, regulasi dirancang tidak hanya untuk kondisi kini, tetapi juga mengantisipasi skenario ketika Komisi III atau DPR berada di posisi berbeda—mungkin di oposisi—dan RUU ini disalahgunakan pihak lain.

Dampak Bagi Masyarakat

Bagi masyarakat awam, poin utama adalah RUU Perampasan Aset berpotensi meningkatkan anggaran operasional Komisi III DPR dan lembaga penegak hukum, karena aset yang dirampas bisa menjadi sumber pendapatan negara atau lembaga.

Namun, jika mekanisme pengawasan lemah, regulasi ini juga bisa memicu ketakutan berlebihan, terutama di kalangan pengusaha, aktivis, atau pihak yang khawatir menjadi target penyalahgunaan kekuasaan.

Kepastian hukum yang jelas—siapa yang bisa dirampas asetnya, prosedur apa yang diikuti, hak banding seperti apa—menjadi esensial agar publik tidak jatuh pada paranoia. Ini sebabnya Hardjuno Wiwoho dan Habiburokhman sama-sama mendesak perlindungan masyarakat menjadi pilar utama RUU, bukan sekadar aspek prosedural atau finansial.

Dengan target penetapan 15 Desember 2026, waktu tinggal sekitar 3 bulan bagi Komisi III untuk menyempurnakan draf. Setiap masukan dari pengamat hukum, advokat, dan masyarakat sipil akan menjadi penentara apakah RUU ini benar-benar menjadi instrumen pemberantasan korupsi atau benihnya penyalahgunaan kekuasaan masa depan.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 10 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online