Kamis, 10 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Agar Tidak Menimbulkan Ketakutan

RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Agar Tidak
RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Agar Tidak

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026, meski ada yang tidak menyetujui. Ini berarti proses penyempurnaan masih berjalan intensif hingga deadline tersebut.

Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis?

Habiburokhman menyatakan optimisme bahwa pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto lebih demokratis dibandingkan era sebelumnya. Menurutnya, gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan sudah jauh lebih ringan. Namun, optimisme itu tidak membuat Komisi III rileks dalam penyusunan RUU.

Justru sebaliknya: Komisi III tetap merancang mekanisme safeguard untuk era mendatang ketika keseimbangan kekuasaan bisa berubah.

“Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pembuat kekuasaan, pemegang kekuasaan,” ujar Habiburokhman. Artinya, regulasi dirancang tidak hanya untuk kondisi kini, tetapi juga mengantisipasi skenario ketika Komisi III atau DPR berada di posisi berbeda—mungkin di oposisi—dan RUU ini disalahgunakan pihak lain.

Dampak Bagi Masyarakat

Bagi masyarakat awam, poin utama adalah RUU Perampasan Aset berpotensi meningkatkan anggaran operasional Komisi III DPR dan lembaga penegak hukum, karena aset yang dirampas bisa menjadi sumber pendapatan negara atau lembaga.

Namun, jika mekanisme pengawasan lemah, regulasi ini juga bisa memicu ketakutan berlebihan, terutama di kalangan pengusaha, aktivis, atau pihak yang khawatir menjadi target penyalahgunaan kekuasaan.

Kepastian hukum yang jelas—siapa yang bisa dirampas asetnya, prosedur apa yang diikuti, hak banding seperti apa—menjadi esensial agar publik tidak jatuh pada paranoia. Ini sebabnya Hardjuno Wiwoho dan Habiburokhman sama-sama mendesak perlindungan masyarakat menjadi pilar utama RUU, bukan sekadar aspek prosedural atau finansial.

Dengan target penetapan 15 Desember 2026, waktu tinggal sekitar 3 bulan bagi Komisi III untuk menyempurnakan draf. Setiap masukan dari pengamat hukum, advokat, dan masyarakat sipil akan menjadi penentara apakah RUU ini benar-benar menjadi instrumen pemberantasan korupsi atau benihnya penyalahgunaan kekuasaan masa depan.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 10 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online