Kamis, 10 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Catatan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan: Upah hingga Hapus Outsourcing

Catatan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan
Catatan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan

JAKARTA — Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan sepuluh catatan strategis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Panitia Kerja Komisi IX DPR RI, mulai dari pengupahan hingga penghapusan sistem outsourcing.

Presiden KSPI Said Iqbal menekankan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari Rabu (9/9) bahwa draf sandingan yang diajukan mencakup isu-isu kritis: pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan istirahat, pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta jaminan kehilangan pekerjaan dan kompensasi pekerja kontrak.

Salah satu fokus utama adalah memperluas cakupan pekerja yang dilindungi. KSP-PB menolak jika RUU hanya berfokus pada pekerja manufaktur. Mereka menuntut perlindungan mencakup jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus, tenaga medis, awak kapal, pelaut, pekerja kreatif, pekerja platform digital, hingga pengemudi ojek daring.

“Kita tidak boleh terus terjebak pada pengertian bahwa pekerja hanya pekerja manufaktur. Bagaimana dengan jurnalis, pekerja kampus, pekerja medis, awak kapal, kreator konten, dan pekerja platform digital? Mereka semua bekerja dan harus dilindungi,” ujar Said.

Jika pengaturan detail belum dapat ditampung dalam undang-undang, buruh meminta RUU setidaknya memberikan dasar hukum agar pelindungan kelompok pekerja tersebut dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

Upah Minimum: Tuntutan Kejelasan dan Formula Pasti

Pada isu pengupahan, KSP-PB mengapresiasi adanya pengaturan upah minimum sektoral yang nilainya sekurang-kurangnya 5% di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Namun mereka menuntut ketentuan tersebut dibuat tegas supaya rekomendasi dari pemerintah daerah tidak mudah dihapus.

“Kalau undang-undang menetapkan upah minimum sektoral sekurang-kurangnya 5% di atas UMK atau UMP, gubernur tidak boleh dengan mudah mencoret atau menghapusnya,” tegas Said.

KSP-PB juga mendesak formula kenaikan upah minimum memiliki kepastian lebih jelas. Buruh mengusulkan agar indeks tertentu dalam formula tersebut ditetapkan sebesar 0,9, selain memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Untuk upah minimum 2027, Said memperkirakan kenaikannya berada di kisaran 7,5%-8,5%, meski angka itu masih merupakan perkiraan dan perhitungan final harus menggunakan data resmi BPS.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 10 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online