Kamis, 8 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Siswa SD Pemalang Tewas Dibully Kakak Kelas, Komisi X DPR Desak Proses Hukum

Siswa SD Pemalang dan suasana koridor sekolah yang lengang
Kasus kekerasan terhadap siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem mendorong desakan proses hukum dan evaluasi pengawasan sekolah. (Ilustrasi: AI)

Korban sempat dirawat di rumah sakit selama sembilan hari sebelum diperbolehkan pulang. Kondisinya kemudian menurun. Korban dilaporkan tidak dapat berjalan dan mengeluhkan sakit di sekujur tubuh.

Tiga hari setelah berada di rumah, kondisi korban kembali memburuk. Pada Rabu (30/9), keluarga hendak membawanya ke rumah sakit, tetapi korban meninggal dalam perjalanan.

Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, dinonaktifkan menyusul peristiwa tersebut. Plt Bupati Pemalang Nurkholes menyebut keputusan itu sebagai pertanggungjawaban atas kejadian di lingkungan sekolah.

“Iya dinonaktifkan sejak kemarin (Selasa, 6 Oktober 2026),” kata Nurkholes.

Hadrian membedakan pencopotan dari pertanggungjawaban pidana. Menurut dia, penonaktifan kepala sekolah merupakan langkah administratif. Jika pemeriksaan menemukan kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana, tanggung jawabnya harus ditentukan berdasarkan bukti dan aturan hukum.

“Jadi, prosesnya tetap harus berdasarkan bukti dan aturan hukum,” ujarnya.

Perhatian DPR meluas ke evaluasi sekolah

Kasus ini juga mendapat perhatian Wakil Ketua Badan Legislasi Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Dalam laporan Kumparan, Doli datang ke Pemalang dan bertemu Sekda Bagus Sutopo untuk melihat penanganan kasus serta ikut mengawal prosesnya.

Doli menyatakan ingin berdialog dengan anak-anak yang diduga terlibat untuk memahami alasan di balik tindakan mereka. Ia juga menilai evaluasi tidak semestinya hanya dibebankan kepada anak, melainkan perlu melihat peran lingkungan keluarga dan sekolah. Pernyataan itu memperluas perhatian dari penindakan menuju upaya memahami faktor yang memungkinkan kekerasan terjadi.

Bagi murid dan keluarga, pembenahan pengawasan berarti sekolah perlu memastikan anak dapat belajar tanpa takut mengalami kekerasan atau pemalakan. Hadrian menegaskan tindakan semacam itu tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa. Perkembangan pemeriksaan dan langkah pencegahan dari sekolah serta pemerintah daerah akan menentukan tindak lanjut kasus ini.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda