Kamis, 29 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

DJP: PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Masuk Barang Kena Pajak

DJP: PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Masuk Barang Kena Pajak
DJP: PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Masuk Barang Kena Pajak Foto: suara.com

JAKARTA — PPN pembalut tetap berlaku karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggolongkan produk itu sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Penegasan pada Kamis, 29 Oktober 2026, ini muncul saat pengenaan pajak atas produk sanitasi menstruasi menjadi sorotan publik.

Untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku 12%. Namun, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) memakai nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektif PPN bagi konsumen setara dengan 11%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan. Ketentuan itu juga berlaku karena pembalut belum masuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan.

Alasan pembalut dikenai PPN

DJP menjelaskan, barang konsumsi pada umumnya tergolong BKP. Pengecualian hanya berlaku bagi komoditas tertentu yang memperoleh fasilitas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penggolongan pembalut sebagai BKP tidak berarti produk itu masuk kategori barang mewah. Penjelasan DJP memisahkan status barang kena pajak dari besaran beban efektif yang ditanggung konsumen melalui skema DPP untuk barang nonmewah.

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/10/2026).

Ia menyampaikan penjelasan tersebut di tengah perhatian publik terhadap pajak produk sanitasi menstruasi. Sebagian masyarakat memandang produk itu sebagai kebutuhan dasar perempuan, sementara aturan perpajakan menetapkan fasilitas pembebasan hanya untuk jenis barang tertentu yang tercantum dalam ketentuan hukum.

Belum masuk daftar pembebasan

Menurut DJP, pembalut dan produk sanitasi kewanitaan lainnya belum tercakup dalam daftar barang yang mendapat fasilitas bebas PPN. Artinya, selama penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan, penjualan produk itu masuk dalam pengenaan PPN.

Fasilitas pembebasan tidak otomatis berlaku karena suatu barang dipandang penting oleh konsumen. Jenis barang yang memperoleh fasilitas harus ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. DJP menyatakan pembalut belum termasuk kelompok tersebut.

“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ungkap Inge.

Bagi konsumen, perbedaan antara tarif 12% dan beban efektif 11% penting saat membaca harga serta komponen pajak dalam transaksi. Perhitungan yang disampaikan DJP menggunakan DPP sebesar 11/12 dari harga jual untuk barang nonmewah, sehingga angka tarif tidak langsung diterapkan pada seluruh harga jual.

Penjelasan itu juga memperjelas posisi pembalut dalam aturan yang berlaku: statusnya BKP, sementara fasilitas bebas PPN belum diberikan. Besaran beban efektif yang disebut DJP berlaku melalui mekanisme DPP tersebut, bukan karena pembalut dikecualikan dari pengenaan pajak.

“Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair