SEMARANG — Ramp check Nataru 2026 akan diperketat di seluruh moda transportasi setelah Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan jajarannya meningkatkan pemeriksaan menjelang angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Pemeriksaan mencakup kendaraan jalan, kapal, pesawat, dan kereta api untuk memastikan sarana laik beroperasi.
Pengawasan itu menyasar perjalanan masyarakat selama masa libur akhir tahun. Kementerian Perhubungan juga meminta operator menindaklanjuti temuan pemeriksaan sebelum kendaraan atau sarana transportasi melayani penumpang.
“Kami ingin memastikan setiap masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa Natal dan Tahun Baru dapat menggunakan transportasi yang selamat, aman dan laik operasi, sehingga pemeriksaan keselamatan harus dilakukan secara menyeluruh,” kata Menhub Dudy dalam keterangannya yang terkonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.
Ramp check Nataru mencakup lima moda transportasi
Ramp check merupakan pemeriksaan kelaikan untuk menemukan potensi gangguan keselamatan sebelum sarana transportasi beroperasi. Pemeriksaan dilakukan di jalan raya, perairan, udara, dan jalur kereta api.
Instruksi Menhub meliputi angkutan jalan, penyeberangan, kapal laut, penerbangan, serta kereta api. Pemeriksaan tak berhenti pada pencatatan temuan: Dudy meminta jajaran Kemenhub dan operator memastikan setiap masalah ditangani.
Bagi penumpang, tindak lanjut itu menentukan apakah kendaraan atau sarana yang belum memenuhi syarat tetap beroperasi. Pemeriksaan juga memberi ruang bagi operator untuk memperbaiki kekurangan sebelum lonjakan perjalanan Natal dan Tahun Baru.
Berapa banyak kendaraan dan kapal yang diperiksa?
Pada sektor darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan pemeriksaan kendaraan angkutan umum, terutama bus. Sebagai pembanding, pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026 tercatat 112.104 kali ramp check, jauh di atas target awal 15.000 pemeriksaan.
Kemenhub akan mengoptimalkan aplikasi MitraDarat, yang digunakan Balai Pengelola Transportasi Darat serta dinas perhubungan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Aplikasi tersebut mencatat hasil pemeriksaan secara digital dan menghubungkannya dengan data perizinan angkutan.
Pencatatan terintegrasi membantu petugas memantau temuan dan tindak lanjut kendaraan yang belum memenuhi persyaratan. Artinya, pengawasan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan di lapangan, tetapi juga pada informasi yang bisa ditelusuri melalui sistem.
Untuk laut dan penyeberangan, Kemenhub menjadwalkan uji kelaiklautan terhadap 2.140 kapal pada 1-30 November 2026. Pemeriksaan melibatkan 132 Unit Pelaksana Teknis (UPT), dengan sasaran kapal penumpang, kapal roro, kapal cepat, kapal tradisional, dan kapal wisata.
Rinciannya meliputi 511 kapal penumpang, 63 kapal roro penumpang, 460 kapal roro penyeberangan, 123 kapal cepat, 162 kapal tradisional, serta 821 kapal wisata. Pemeriksaan mencakup keselamatan, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesehatan penumpang, pencegahan pencemaran, serta manajemen keamanan kapal.
Kapal wisata akan menjalani uji petik sebelum beroperasi sebagai bagian dari persyaratan pengajuan surat persetujuan berlayar. Pemeriksaan awal ini ditujukan untuk memastikan aspek keselamatan diperhatikan sebelum penumpang berangkat.
Bandara dan kereta api juga masuk jadwal pemeriksaan
Di sektor udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadwalkan ramp inspection di 20 bandar udara melalui tiga fase, mulai 1 Desember 2026 hingga 5 Januari 2027. Kemenhub juga menyiapkan inspeksi kesiapan keselamatan di 223 bandar udara.
Dari jumlah itu, Direktorat Bandar Udara akan memeriksa 12 bandar udara, sedangkan Kantor Otoritas Bandar Udara menangani 211 bandar udara. Pemeriksaan meliputi area pergerakan pesawat, fasilitas panduan visual penerbangan, sistem kelistrikan, dan kesiapan fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK).
Pengawasan navigasi penerbangan juga disiapkan pada 18 lokasi prioritas. Pemeriksaan fasilitas bandara dan navigasi menjadi bagian dari kesiapan operasional, bukan hanya pemeriksaan terhadap pesawat.
Untuk kereta api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menjadwalkan ramp check Standar Pelayanan Minimum pada minggu kedua November hingga minggu pertama Desember 2026. Pemeriksaan itu dilengkapi inspeksi keselamatan sarana dan prasarana, termasuk rencana pemeriksaan bersama operator menggunakan kereta inspeksi pada Desember 2026.
Perkiraan Direktorat Jenderal Perkeretaapian mencatat frekuensi perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru mencapai 376 perjalanan KA antarkota per hari, 426 perjalanan KA perkotaan regional per hari, dan 2.107 perjalanan KA perkotaan komuter per hari. Jumlah perjalanan itu membuat kesiapan sarana dan layanan menjadi perhatian bagi penumpang yang mengandalkan kereta.
Dudy menegaskan kelancaran angkutan akhir tahun bergantung pada kepatuhan operator dan koordinasi antarpihak. “Keberhasilan penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru membutuhkan kedisiplinan seluruh operator transportasi serta koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait,” kata Menteri Perhubungan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.