JAKARTA — Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran berujung pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena pada Senin, 2 November 2026, setelah muncul polemik dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto juga mencopot tiga anggota Polres Sukoharjo yang terlibat dalam perkara tersebut.
Keempat personel kini menjalani pemeriksaan Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik. Polri sekaligus menerbitkan surat telegram mutasi yang menunjuk AKBP Indra Maulana Saputra sebagai Kapolres Sukoharjo.
Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran diperiksa Propam
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pemeriksaan dan penonaktifan telah dilakukan. Ia menyampaikan keterangan itu di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Trunoyudo.
Selain Andika, tiga personel yang dicopot ialah Iptu AS, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo; Ipda FA, Kanit Pidum; dan Ipda RAP, Kanit PPA. Pemeriksaan Propam mencakup dugaan pelanggaran etik dalam tindakan penggeledahan di pondok pesantren tersebut.
Keputusan ini menempatkan penanganan anggota polisi sebagai bagian dari tindak lanjut polemik, bukan sekadar perubahan jabatan. Dugaan intimidasi terhadap orang-orang di lingkungan pesantren menjadi persoalan yang kini beriringan dengan pemeriksaan internal.
Siapa yang menggantikan Kapolres Sukoharjo?
AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali, dimutasi untuk mengisi posisi Kapolres Sukoharjo. Sementara itu, AKBP Christopher Adhikara Lebang, sebelumnya Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Jawa Tengah, ditugaskan sebagai Kapolres Boyolali.
Mutasi itu tercantum dalam Surat Telegram Polri bernomor ST/2463/XI/KEP./2026, tertanggal 2 November 2026. Dengan penempatan tersebut, jabatan Kapolres Sukoharjo beralih ketika pemeriksaan terhadap empat personel masih berlangsung.
Bagi masyarakat, perkembangan ini penting karena perkara bermula dari penggeledahan yang dilakukan dalam penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung. Namun, perhatian juga tertuju pada dugaan perlakuan aparat terhadap penghuni pesantren. Pemeriksaan etik akan menentukan bagaimana tindakan personel dinilai oleh institusi.
Penggeledahan terkait kasus warung di Grogol
Polisi menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada September 2026.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial S. Setelah memeriksa tersangka, penyidik mencari satu orang lain yang diduga berkaitan dengan kasus itu. Pencarian tersebut menjadi konteks penggeledahan di pondok pesantren.
Namun, tindakan aparat di lokasi memicu polemik. Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah disebut mengalami intimidasi oleh aparat yang mendatangi pesantren pada dini hari. Dugaan itu kini masuk dalam konteks pemeriksaan terhadap empat personel Polres Sukoharjo.
Trunoyudo juga menyebut pemeriksaan terhadap empat personel, termasuk Kapolres Sukoharjo dan anggota yang bertugas di satuan reserse. Pemeriksaan Propam berlangsung setelah surat telegram mutasi diterbitkan pada 2 November 2026.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.