Rabu, 4 November 2026 WIB
EKONOMI

Tuntutan Pajak Pembalut dan JHT 0 Persen, Ini Alasannya

Tuntutan Pajak Pembalut dan JHT 0 Persen, Ini Alasannya
Tuntutan Pajak Pembalut dan JHT 0 Persen, Ini Alasannya

JAKARTA — KSPI meminta pajak pembalut dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen pada Selasa, 3 November 2026, sebagai bagian dari usulan perubahan kebijakan perpajakan bagi pekerja.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga mengusulkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Ia meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara mempertimbangkan pembebasan pajak atas THR, jaminan pensiun, dan pesangon.

Rangkaian usulan itu menyentuh pengeluaran rutin rumah tangga dan dana yang diandalkan pekerja saat kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun. Bagi pekerja dengan pendapatan terbatas, pajak atas kebutuhan sehari-hari maupun pencairan tabungan hari tua dapat mengurangi uang yang tersedia untuk keluarga.

Mengapa KSPI meminta pajak pembalut dihapus?

Iqbal menilai pembalut merupakan kebutuhan dasar yang dipakai secara rutin oleh perempuan selama menstruasi, bukan barang mewah. Karena pengeluaran itu sulit dihindari, KSPI meminta pemerintah menghapus pajaknya agar biaya kebutuhan tersebut tidak menambah beban perempuan, terutama buruh dan rumah tangga berpenghasilan rendah.

Ia menyamakan posisi pembalut dengan kebutuhan pokok lain. “Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras, seperti minyak goreng. Itu kebutuhan primer. Bukan barang mewah,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11).

Iqbal menyebut penghapusan pajak sebagai salah satu cara menekan biaya kebutuhan perempuan. Ia juga mengatakan, “Tidak bangkrut negara kalau mengurus pembalut wanita.” Usulan itu menempatkan pajak produk sanitasi sebagai isu biaya hidup sekaligus perlindungan kesejahteraan perempuan.

Pajak JHT dinilai mengurangi pegangan pekerja

Untuk JHT, KSPI meminta tarif pajak saat pencairan menjadi 0 persen. Iqbal memandang dana itu sebagai simpanan sosial yang berfungsi sebagai jaring pengaman ketika pekerja kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun.

Dampaknya terasa ketika penghasilan bulanan berhenti. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) perlu mengandalkan dana JHT untuk menopang kebutuhan diri dan keluarga; potongan pajak dapat mengurangi uang yang tersedia pada saat mereka kehilangan sumber pendapatan rutin.

“Pajak JHT itu kan tabungan sosial, silakan dihitung oleh Kementerian Keuangan, pajak JHT-nya 0,” kata Iqbal, yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

KSPI dan Partai Buruh turut mengajukan pilihan lain: menaikkan batas pencairan JHT bebas pajak dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta. Iqbal menilai batas yang berlaku itu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini karena nilai uang dan kebutuhan hidup terus meningkat.

Menurut Iqbal, angka Rp 400 juta dihitung dengan membandingkan nilai emas sebagai tolok ukur untuk mempertahankan daya beli tabungan pekerja. Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan utama tetap pembebasan pajak JHT, bukan sekadar perubahan batas pencairan yang bebas pajak.

PTKP diusulkan naik mengikuti upah

Usulan perpajakan KSPI juga mencakup kenaikan PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Iqbal berpandangan ambang penghasilan tidak kena pajak perlu menyesuaikan perkembangan upah dan biaya hidup agar pekerja mempunyai bagian pendapatan lebih besar untuk membayar kebutuhan rumah tangga.

Ia mengusulkan agar PTKP setidaknya setara dengan upah minimum tertinggi yang berlaku. Dengan begitu, pekerja yang menerima upah minimum tidak dikenai pajak penghasilan atas penghasilan sebesar upah minimum tersebut.

Dalam pernyataannya, Iqbal meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengubah kebijakan perpajakan yang menurutnya membebani pekerja. Ia juga menyampaikan bahwa sebagai Penasihat Khusus Presiden, dirinya akan menemui Menteri Keuangan untuk memberikan masukan mengenai pajak JHT dan pembalut.

Usulan tersebut mencakup beberapa pos sekaligus: kebutuhan sanitasi perempuan, tabungan hari tua, ambang penghasilan kena pajak, THR, jaminan pensiun, dan pesangon. Langkah berikutnya adalah penyampaian masukan kepada Menteri Keuangan, sementara tuntutan pembebasan pajak JHT tetap menjadi prioritas KSPI.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Hitungan dan Logika Cepat: 10 Soal Jebakan Otak, Berapa Skormu? →
TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair