Sabtu, 7 November 2026 WIB
HUKUM KRIMINAL

KPK Sita Rp 2 Miliar dari Bobby Rasyidin, Ini Penjelasannya

KPK Sita Rp 2 Miliar dari Bobby Rasyidin, Ini Penjelasannya
KPK Sita Rp 2 Miliar dari Bobby Rasyidin, Ini Penjelasannya

JAKARTA — Kasus digitalisasi SPBU menyeret uang Rp 2 miliar yang dikembalikan Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin kepada KPK setelah ia mengetahui pemberinya menjadi tersangka. KPK menyatakan penyitaan uang itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025, bukan dalam waktu dekat.

Bobby mengaku sedih atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut. Ia menyatakan kabar itu tidak benar dan meminta dukungan masyarakat bagi kelancaran perjalanan kereta api.

Penyitaan Rp 2 Miliar Bobby Rasyidin terjadi kapan?

KPK menyita uang tersebut pada Agustus 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Bobby menyerahkan uang kepada penyidik setelah mengetahui bahwa orang yang memberikannya telah menjadi tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU.

Menurut KPK, uang itu diduga berasal dari salah satu tersangka. Budi mengatakan Bobby mengembalikannya secara kooperatif, sementara penyidik kemudian menyita uang tersebut.

“Uang yang diserahkan oleh saudara BR diduga dari salah satu tersangka perkara ini,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).

Budi juga menegaskan penyitaan telah berlangsung sejak tahun sebelumnya. Keterangan itu meluruskan kesan bahwa tindakan penyidik baru dilakukan setelah kabar tersebut ramai dibicarakan.

Respons Bobby dan posisi perkara

Bobby menyampaikan tanggapannya pada Jumat (6/11/2026). Ia mengaku sedih atas pemberitaan tentang dirinya, tetapi tidak menguraikan lebih jauh perihal uang yang disita KPK.

“Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,” kata Bobby dalam keterangannya.

Ia lalu meminta doa dan dukungan pelanggan KAI serta masyarakat agar perjalanan kereta tetap aman dan lancar. Bobby juga menyebut persiapan menyambut libur Nataru sebagai hal yang ingin menjadi perhatian publik.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Bahan perkara yang disampaikan KPK menyebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: dua mantan petinggi di salah satu BUMN dan satu pihak swasta. Ketiganya ditahan sejak awal Agustus 2026.

Nominal Rp 2 miliar dan tanggal penyitaan pada Agustus 2025 muncul konsisten dalam keterangan KPK. Yang perlu dibedakan ialah waktu penyitaan dan waktu kabar itu menjadi perhatian: uang tidak disita baru-baru ini, melainkan sudah berada dalam penyitaan sejak tahun sebelumnya.

Mengapa waktu penyitaan penting bagi publik?

Perbedaan waktu tersebut memberi konteks saat membaca kaitan antara Bobby, KAI, dan perkara digitalisasi SPBU. Uang itu, menurut keterangan KPK, diterima sebelum Bobby menjabat sebagai Dirut PT KAI; ia menyerahkannya setelah mengetahui pemberinya tersangkut perkara.

Bagi pelanggan kereta, kabar tentang pimpinan perusahaan dapat memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap layanan. Dalam tanggapannya, Bobby justru meminta dukungan agar perjalanan kereta tetap selamat, aman, dan lancar, serta mengarahkan perhatian pada persiapan libur Nataru.

KPK menyatakan penyidikan perkara berlanjut dengan tiga tersangka yang telah ditahan. Perkembangan berikutnya akan menjelaskan proses hukum atas dugaan korupsi digitalisasi SPBU dan kaitan uang yang disita dengan perkara tersebut.

(AG)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Fakta atau hoaks? Uji kejelianmuFakta atau Hoaks? 6 Kabar Viral Awal November 2026 →