JAKARTA — Dewan Pers mengawal usulan skema royalti hibrid untuk karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, dengan mekanisme lembaga manajemen kolektif dan kerja sama langsung. Usulan itu menyasar pemakaian konten oleh platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga teknologi kecerdasan buatan.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi mengatakan lembaganya terus menyampaikan perkembangan usulan tersebut kepada pemerintah. Dalam pertemuan dengan Menteri Hukum pada acara Anugerah Dewan Pers pekan lalu, ia kembali membahas skema itu.
Menurut Dahlan, Kementerian Hukum meminta masukan Dewan Pers dan sejumlah pihak ketika menyusun daftar inventarisasi masalah RUU Hak Cipta. Draf awal rancangan itu mencantumkan hak ekonomi dan royalti bagi karya jurnalistik.
Apa isi skema royalti hibrid Dewan Pers?
Skema royalti hibrid menggabungkan pembayaran melalui lembaga manajemen kolektif (LMK) dan perjanjian bisnis langsung atau business-to-business (B2B). Dewan Pers ingin kedua jalur itu diakui dalam aturan hak ekonomi karya jurnalistik.
Dalam rancangan usulan tersebut, penggunaan karya jurnalistik untuk tujuan komersial perlu disertai pembayaran lisensi atau royalti. Pembayaran dapat dilakukan melalui LMK ataupun berdasarkan kerja sama langsung antara perusahaan media dan pengguna konten.
Perbedaan karakter karya jurnalistik dan musik menjadi salah satu alasan Dewan Pers mendorong dua mekanisme. Dahlan menjelaskan, nilai karya berita bertumpu pada aktualitas, sedangkan sebagian karya musik dapat terus memiliki nilai dalam jangka panjang.
Perbedaan nilai juga terlihat dari contoh yang disampaikan Dahlan. Ia menyebut sebuah lagu dapat bernilai Rp1 juta, sementara artikel jurnalistik bisa bernilai Rp100 ribu. Angka itu menjadi ilustrasi bahwa model pengelolaan royalti karya jurnalistik tidak bisa begitu saja disamakan dengan musik.
Mengapa kerja sama langsung tetap dipertahankan?
Kerja sama B2B antara media dan platform digital sudah berjalan di industri pers. Dewan Pers menilai pengaturan yang hanya mengandalkan LMK berisiko menambahkan perantara pada hubungan bisnis yang telah terbentuk.
Dahlan juga menyoroti akuntabilitas pengumpulan royalti. Jika LMK tidak bekerja secara transparan dan andal, perusahaan media berpotensi tidak menerima hak ekonomi yang semestinya berasal dari pemanfaatan karya mereka.









📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.