Dampaknya tidak otomatis muncul hanya karena suatu daerah memiliki hutan atau mangrove. Potensi itu perlu diubah menjadi proyek penurunan emisi yang dapat dihimpun, didaftarkan, dan diperdagangkan. Artinya, kesiapan administrasi dan pengelolaan proyek menjadi bagian penting agar nilai karbon bisa mendukung kegiatan lingkungan di daerah.
Peran BUMD dalam mengonsolidasikan proyek karbon
BEI mendorong pemerintah daerah melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai agregator. BUMD dapat mengumpulkan proyek dari sektor kehutanan, mangrove, pengelolaan sampah, dan energi terbarukan, lalu membantu proses pengembangan serta pendaftarannya.
Model agregasi itu ditujukan untuk menyatukan potensi proyek yang tersebar agar lebih siap mengikuti mekanisme perdagangan. Dengan begitu, proyek dari berbagai sektor dapat dikonsolidasikan sebelum masuk ke tahapan pendaftaran dan transaksi karbon.
Sandiana menjelaskan, pihak yang ingin bertransaksi di IDX Carbon, baik sebagai penjual maupun pembeli, harus terlebih dahulu mendaftar. Untuk proyek di NTB, ia mendorong BUMD yang sudah ada maupun yang baru dibentuk mengambil peran sebagai pengumpul proyek.
Proyek karbon perlu didaftarkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperoleh SPE-GRK sebelum dijual di IDX Carbon. Tahapan tersebut menghubungkan kegiatan penurunan emisi di daerah dengan mekanisme perdagangan karbon.
Target emisi nol bersih NTB pada 2050
Pengembangan proyek karbon di NTB juga berhubungan dengan target penurunan emisi pemerintah. Indonesia menetapkan target penurunan emisi melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 31,89 persen secara mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
Pemerintah Indonesia menargetkan emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat. Pemerintah Provinsi NTB memasang target 2050, atau 10 tahun lebih awal dibandingkan target nasional.
Target daerah itu memberi konteks bagi pengembangan proyek mangrove, hutan, dan energi surya. Namun, bagi calon pelaksana proyek, langkah dekatnya tetap pada pengumpulan potensi, inventarisasi emisi, dan pendaftaran sesuai mekanisme yang berlaku.
“Di NTB, dapat didorong BUMD yang ada maupun yang baru sebagai agregator dan mengkonsolidasi potensi-potensi proyek karbon untuk kemudian didaftarkan di Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendapatkan SPE-GRK dan dijual di IDX Carbon,” kata Sandiana.









📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.