CIANJUR — PPPK paruh waktu Cianjur yang berjumlah sekitar 7.000 orang menanti kepastian perubahan status menjadi pegawai penuh waktu mulai Januari 2027, termasuk aturan penganggaran gajinya.
Perubahan itu mencakup pegawai lintas profesi, bukan hanya guru. Pemerintah Kabupaten Cianjur masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari kementerian terkait untuk mengetahui mekanisme serta waktu pengalihan status.
Bagi ribuan pegawai, kepastian aturan akan menentukan bagaimana hak keuangan mereka dikelola setelah beralih. Pemerintah pusat disebut akan mengatur alokasi hak keuangan PPPK penuh waktu secara tersentralisasi.
PPPK paruh waktu menunggu aturan pengangkatan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur Akos Koswara mengatakan pemerintah daerah belum menerima panduan teknis mengenai apakah pengangkatan dilakukan sekaligus atau bertahap.
“Kami siap untuk menindaklanjuti dan mengawal proses pemindahan status tersebut sesuai keputusan pemerintah pusat, namun kami masih menunggu juklak dan juknisnya, kami menyambut positif rencana strategis dari pemerintah pusat ini,” kata Akos di Cianjur, Sabtu (7/11).
Pengumuman pemerintah pusat menyebut pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berlaku mulai 1 Januari 2027 dan mencakup berbagai profesi. Kesepakatan itu juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Cakupan lintas profesi memperluas rencana yang sebelumnya berfokus pada guru. Tenaga kesehatan, dosen, petugas pemadam kebakaran, personel Satpol PP, tenaga teknis, serta tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya turut disebut dalam kebijakan tersebut.
Apa dampaknya bagi gaji dan pegawai Cianjur?
Akos menyebut jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Cianjur sekitar 7.000 orang. Mereka berasal dari formasi tenaga kependidikan atau guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis, setelah penyesuaian data pegawai yang diberhentikan.
Besarnya jumlah pegawai membuat kepastian penganggaran menjadi bagian penting dari transisi. Pemerintah daerah perlu menunggu aturan pusat agar dapat mengawal perubahan status sekaligus memahami tata kelola hak keuangan yang menyertainya.
Perubahan status juga menyentuh layanan publik. Pegawai yang bekerja di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis merupakan bagian dari pelayanan pemerintah daerah; kepastian status dan pengelolaan gaji berpengaruh langsung pada kejelasan hubungan kerja mereka.
Pemerintah pusat dan DPR menyepakati pengangkatan lintas profesi serta kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Namun, bagi Pemkab Cianjur, langkah berikutnya bergantung pada terbitnya juklak dan juknis, termasuk penjelasan apakah pengalihan berlangsung serentak atau bertahap.
“Kami masih menunggu juklak dan juknisnya,” kata Akos.
Ikuti Info CPNS & PPPK Terbaru: artikel terbaru dan arsip Info CPNS & PPPK Terbaru.









📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.