JAKARTA — Jimly Asshiddiqie mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut dugaan penyadapan terhadap Presiden sampai tuntas di Jakarta, Minggu. Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri itu menyebut penyadapan ilegal dapat dijerat pidana berat, tetapi penentuan unsur makar harus menunggu pembuktian di pengadilan.
Perkara ini telah menjerat empat tersangka, termasuk seorang mantan Kapolri dan sejumlah pejabat Polri. Tiga tersangka ditahan, sementara satu lainnya belum ditahan karena masih sakit pascastroke.
Jimly mengingatkan, ancaman hukuman mati tidak dapat langsung dilekatkan kepada para tersangka hanya berdasarkan indikasi. Pengadilan harus lebih dulu menilai bukti serta motif di balik dugaan penyadapan.
Jimly minta penyadapan Presiden diusut
Jimly menilai penyadapan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan. Dari sisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ia menyebut perbuatan itu memiliki ancaman pidana minimal 10 tahun.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat mengandung unsur makar, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati. Namun, kemungkinan itu tetap harus diuji melalui proses hukum, bukan diputuskan sebelum persidangan.
“Nah, semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi, nanti pembuktiannya di forum pengadilan,” kata Jimly saat ditemui di Jakarta, Minggu.
Bagi masyarakat, penyidikan perkara ini penting karena menyangkut dugaan penggunaan penyadapan terhadap kepala negara dan integritas penegakan hukum. Pengungkapan motif serta pihak yang bertanggung jawab akan menentukan apakah perkara berhenti pada dugaan pelanggaran penyadapan atau mencakup tindak pidana lain.
Jimly berpendapat dugaan penyadapan itu berkaitan dengan permainan politik dan ekonomi. Meski demikian, ia tidak ingin mendahului proses peradilan. Menurut dia, pengadilan yang harus menguji apakah tindakan tersebut bermotif membunuh Presiden, melumpuhkan pemerintahan, atau mengkhianati kepentingan negara.
Empat tersangka dalam perkara penyadapan Presiden
Polri menetapkan tiga tersangka pada 3 November 2026 dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah mantan Kapolri berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Pada 5 November 2026, penyidik menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka. Penetapan itu membuat jumlah tersangka menjadi empat orang.
Polri menyatakan LSP, AS, dan EH ditahan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. SU belum ditahan karena masih menjalani kondisi sakit setelah mengalami stroke.
Perhatian berikutnya tertuju pada pembuktian di pengadilan: proses itu akan menguji dugaan tindak pidana sekaligus motif di balik penyadapan. Jimly menegaskan, “Pasti di forum pengadilan akan terungkap motifnya apa. Apa betul mau membunuh Presiden, mau membuat Presiden lumpuh tidak lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara,” ujarnya.











































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.