JAKARTA — Kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto perlu diselidiki lebih luas, kata Juru Bicara Partai Gerindra Kamrussamad di Jakarta, Minggu. Ia mendorong Polri menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kamrussamad menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kepatuhan di lingkungan pemerintahan. Ia meminta penyidik memperluas pemeriksaan terhadap mantan Kapolri berinisial LSP, yang telah menjadi tersangka.
Gerindra minta kasus penyadapan Presiden ditelusuri
Menurut Kamrussamad, penyidikan terhadap LSP perlu mencakup masa enam tahun saat ia memimpin Polri. Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak asing, kelompok oligarki yang diduga menjadi sponsor, atau kekuatan politik tertentu.
“Kami tentu sangat menyesalkan kejadian ini,” ujar Kamrussamad saat ditemui di Jakarta. Ia menyebut dugaan penyadapan itu menyangkut kedaulatan nasional.
Penelusuran terhadap kemungkinan aktor lain akan menentukan apakah perkara ini berhenti pada tersangka yang sudah diumumkan atau berkembang ke pihak yang diduga berada di belakangnya. Bagi publik, keterbukaan penyidikan juga penting untuk mengetahui bagaimana dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik ditangani tanpa mengaburkan proses hukum.
Kamrussamad mengatakan pemerintah dapat mempertimbangkan keterlibatan Badan Intelijen Strategis TNI dan Badan Intelijen Negara jika diperlukan. Ia menilai perkara tersebut menyentuh keamanan negara serta keberlangsungan pemerintahan yang sah.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka
Polri menetapkan tiga tersangka pada 3 November 2026 dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah LSP, Kepala Divisi Hukum Polri berinisial AS, serta widyaiswara di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri berinisial EH.
Pada 5 November 2026, penyidik menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri berinisial SU sebagai tersangka. Penetapan itu membuat jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Polri menyatakan LSP, AS, dan EH ditahan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada hari yang sama. SU belum ditahan karena masih sakit setelah mengalami stroke.
Di parlemen, Kamrussamad membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus untuk mendalami perkara dan menjaga transparansi serta akuntabilitas. Ia menyebut Badan Musyawarah DPR dapat menyalurkan aspirasi itu ke Komisi III, yang bermitra dengan Polri, atau mempertimbangkan panitia kerja jika pembahasan melibatkan komisi lain.
Perhatian DPR tertuju pada transparansi penyidikan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Bimantoro Wiyono juga mendorong agar penyidikan mencari pihak yang diduga memerintahkan tindakan tersebut dan motifnya. Ia mendukung rencana Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menggelar rapat kerja dengan Kapolri Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November 2026.
Rapat itu direncanakan menjadi forum bagi DPR untuk membahas penanganan perkara bersama Polri. Bagi masyarakat, hasil penyidikan dan penjelasan dalam forum parlemen akan menjadi langkah berikutnya untuk melihat apakah dugaan keterlibatan pihak lain mendapat tindak lanjut.











































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.