JAKARTA — Kasus penyadapan Presiden menjadi perhatian Komisi III DPR RI, yang meminta aparat menelusuri siapa pun di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mendukung rencana rapat dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Kamis (12/11/2026).
Penelusuran itu, menurut Bimantoro, perlu melampaui pelaku di lapangan dan menjangkau pemberi perintah serta motifnya. Bagi masyarakat, hasil penyelidikan yang terbuka akan menentukan apakah perkara ini ditangani secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mendukung penuh langkah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Kasus ini harus dibongkar dan diusut tuntas. Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus ditelusuri sampai kepada siapa pun yang berada di balik peristiwa ini, termasuk pihak yang memerintahkan dan motifnya,” kata Bimantoro dalam keterangan pada Minggu (8/11/2026).
Kasus penyadapan Presiden dibahas bersama Kapolri
Rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kapolri dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/11/2026). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, akan menggelar rapat tersebut untuk membahas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Bimantoro berharap forum itu mendorong pengungkapan fakta dan memastikan proses penanganan perkara berjalan terbuka. Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, maksimal, dan tidak membedakan pihak yang diperiksa.
Ia menilai penyelidikan perlu mengungkap aktor intelektual, yakni pihak yang diduga merancang atau mengarahkan tindakan, serta orang yang memberi perintah. Motif di balik dugaan penyadapan juga perlu ditelusuri.
“Penegakan hukum yang maksimal dan transparan adalah pilar Bangsa Indonesia. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Semua harus diproses secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” ujar Bimantoro.
Akuntabilitas aparat jadi perhatian
Rapat dengan Kapolri juga memberi ruang bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum. Bimantoro menyebut anggota dewan perlu memastikan aparat bekerja sesuai aturan dan menjunjung keadilan.
Dampaknya tidak berhenti pada pihak yang diduga terlibat. Penanganan yang jelas dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan lembaga negara; sebaliknya, perkara yang tidak terbuka berisiko menyisakan pertanyaan tentang pertanggungjawaban.
Dalam pernyataan terpisah yang dimuat sumber pembanding, Ketua Umum PB HMI Bagas Kurniawan mengecam dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil. Ia menilai penggunaan instrumen negara di luar kewenangan hukum dapat merusak kepercayaan publik dan mendorong pembahasan aturan anti-spionase.
Namun, pernyataan Bagas merupakan pandangan berbeda mengenai dugaan praktik penyadapan yang lebih luas. Bimantoro dalam keterangannya berfokus pada penyelidikan perkara dan meminta pihak yang terlibat diproses berdasarkan hukum serta bukti.
“Prinsipnya jelas, bongkar sampai ke akar-akarnya dan usut tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kepercayaan kepada masyarakat,” kata Bimantoro.
Rapat kerja yang direncanakan pada Kamis (12/11/2026) menjadi agenda berikutnya dalam pembahasan kasus ini. Bimantoro berharap forum tersebut membantu memastikan fakta terungkap dan proses hukum berjalan terbuka.











































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.