JAKARTA — Mafia beras menjadi sasaran penindakan setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan kasus yang melibatkan 15 merek, Minggu (8/11/2026). Kasus-kasus itu mencakup pelanggaran perdagangan beras, termasuk pengoplosan dan manipulasi mutu.
Penindakan dapat berujung pada pencabutan izin usaha hingga proses pidana. Bagi konsumen, perkara ini menyangkut mutu beras yang dibeli dan harga jual, sementara pemerintah juga menyebut perlindungan petani sebagai bagian dari kebijakan harga.
Mutu dan harga menjadi perhatian
Amran mengatakan pemerintah akan melanjutkan penindakan sampai pelanggaran yang ditemukan terungkap. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang kompromi kepada pelaku usaha yang menyimpangkan perdagangan beras, terutama produk yang memperoleh dukungan subsidi pemerintah.
“Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta.
Perhatian pemerintah mencakup dugaan pelanggaran standar mutu dan penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu batas harga jual yang ditetapkan pemerintah. Amran meminta pelaku usaha menghentikan pelanggaran dan menyesuaikan harga sebelum pemerintah mengambil tindakan.
Ia menjelaskan HET ditujukan untuk menjaga konsumen, sedangkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) berfungsi melindungi petani. Kebijakan itu membuat praktik penjualan yang menyimpang berdampak pada dua pihak sekaligus: pembeli beras dan petani yang hasil panennya masuk dalam tata niaga beras.
“Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak,” ujar Amran.
Modus pengoplosan beras SPHP
Dalam perkara beras SPHP, program beras yang disalurkan pemerintah, Amran menyebut sejumlah cara yang digunakan untuk mengubah atau menyamarkan produk. Di antaranya, beras dibawa ke penggilingan untuk digiling ulang, lalu dikemas memakai karung berbeda.
Ada pula muatan yang dibongkar di lokasi tersembunyi. Karung dan identitas produk kemudian diganti. Modus seperti ini membuat pemeriksaan terhadap asal serta mutu beras menjadi penting dalam penindakan.
Ancaman sanksinya serius. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai pencabutan izin usaha atau diproses secara pidana. Ketentuan yang disebut Amran memuat ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Besarnya ancaman itu menandai risiko hukum bagi pelaku usaha, tetapi pengawasan juga bergantung pada laporan masyarakat. Kementerian Pertanian menerima 340 laporan melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran dalam kurun waktu sekitar dua minggu.
Aduan masyarakat masuk ke Kementerian Pertanian
Laporan yang diterima tidak hanya berkaitan dengan beras. Aduan juga menyangkut pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta program cetak sawah. Angka pengaduan itu menunjukkan kanal tersebut menjadi jalur warga menyampaikan persoalan di berbagai bidang pertanian.
Untuk konsumen, pemeriksaan mutu dan harga beras bersubsidi berkaitan langsung dengan barang yang tersedia di pasar. Pemerintah menyatakan penindakan akan diteruskan, sementara pelaku usaha diminta segera menyesuaikan harga dan menghentikan praktik yang melanggar ketentuan.
Amran menegaskan pemerintah akan mengejar pelaku yang terbukti mengambil keuntungan dengan cara menyimpang. Penindakan terhadap delapan kasus dan 15 merek itu masih menjadi bagian dari upaya pemerintah mengungkap pelanggaran perdagangan beras.










































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.