Senin, 9 November 2026 WIB
LIFESTYLE

Ruben Onsu Siapkan Langkah Hukum Usai Demo Boikot

Ruben Onsu Siapkan Langkah Hukum Usai Demo Boikot
Ruben Onsu Siapkan Langkah Hukum Usai Demo Boikot

JAKARTA — Ruben Onsu tengah mempertimbangkan langkah hukum setelah kuasa hukumnya mengantongi identitas orang-orang di balik demonstrasi yang meminta dirinya diboikot dari televisi. Aksi itu berlangsung di depan kantor salah satu stasiun televisi.

Keputusan Ruben dapat berimbas pada massa aksi jika dugaan mereka menerima bayaran terbukti. Namun, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyebut kliennya masih memikirkan tindakan lanjutan.

Ruben Onsu dan dugaan demo boikot

Minola membahas kemungkinan demonstrasi itu ditunggangi atau dibiayai pihak tertentu. Ia menegaskan, pengungkapan temuan mengenai aksi tersebut dapat dibenarkan secara teori hukum.

“Jika ada satu indikasi sebuah demonstrasi itu ditunggangi, dibiayai, didanai, dan disetting oleh seseorang untuk mencapai tujuannya, dan bukan merupakan aspirasi murni dari orang yang melakukan demo, apalagi mengatasnamakan sekelompok mahasiswa, namun hal itu juga tidak dapat dibuktikan, maka adalah suatu hal yang dapat dibenarkan secara teori hukum,” kata Minola dalam unggahan Instagram, Senin (9/11/2026).

Menurut Minola, menyampaikan fakta kepada publik tidak otomatis menjadi perbuatan melawan hukum. Ia mengaitkan hal itu dengan dugaan adanya pihak yang membiayai demonstrasi, bukan aspirasi murni peserta aksi.

“Jadi tindakan untuk kemudian mengungkapkan apa yang menjadi hasil penemuan atas demonstrasi tersebut, itu secara teori hukum dapat dibenarkan.

Jadi saya rasa tidak otomatis tindakan untuk mengungkapkan fakta yang ingin diketahui publik karena adanya dugaan demonstrasi yang dilakukan bukan karena aspirasi dari orang yang melakukan demo itu, tapi karena ada orang yang mendanai, ada orang yang membiayai itu bukanlah satu perbuatan yang dapat seketika atau otomatis dikatakan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

Konsekuensi hukum masih bergantung pada pembuktian

Minola juga menyinggung kemungkinan peserta demonstrasi diproses secara hukum apabila terbukti menyampaikan aspirasi karena menerima bayaran. Ia mengatakan, proses dan sanksi akan mengikuti hukum yang berlaku.

“Justru sebaliknya, orang-orang yang menyuarakan sesuatu yang bukan merupakan aspirasi murni dari orang tersebut, tapi karena bayaran sejumlah uang, ini juga bisa dikenai pasal-pasal yang diproses secara hukum,” ucap Minola.

Bagi masyarakat, perkara ini menempatkan dua hal dalam perhatian: kebebasan menyampaikan aspirasi dan dugaan adanya pembiayaan di balik aksi. Minola menyampaikan pandangan hukum mengenai kemungkinan pengungkapan temuan dan proses terhadap peserta, tetapi menyebut adanya dugaan belum sama dengan pembuktian.

Demonstrasi itu meminta Ruben dilarang tampil di semua televisi. Setelah identitas massa aksi dikantongi, Minola menyatakan Ruben masih mempertimbangkan langkah berikutnya. Ia belum menyebut tindakan apa yang akan dipilih kliennya.

Kuasa hukum Sarwendah membantah keterlibatan

Nama Sarwendah turut dikaitkan dengan tudingan sebagai pihak yang mendalangi aksi. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam, membantah keterlibatan kliennya dan meminta publik tidak menghubungkan mereka dengan demonstrasi tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak mengaitkan klien kami, Sarwendah, maupun kami selaku kuasa hukumnya dengan aksi demonstrasi di Trans TV,” tulis Chris dalam unggahan TikTok yang dikutip Sabtu (7/11/2026).

Perkembangan berikutnya bergantung pada keputusan Ruben dan langkah yang akan ditempuh setelah identitas massa aksi diketahui. Minola menyatakan kliennya masih memikirkan tindakan selanjutnya.

(ZA)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →
TRENDING Isra Mikraj 2027: Tanggal Libur, Sejarah Singkat, dan Amalan Menurut NU-Muhammadiyah