Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Cara Buat NPWP Online 2026 Lewat HP 5 Menit: Syarat, Link Coretax, Gratis Nggak Perlu ke Kantor Pajak

Cara Buat NPWP Online 2026 Lewat HP 5 Menit
Ilustrasi: Membuat NPWP Online 2026 Lewat HP. (Ilustrasi: AI)

 

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Daftar NPWP online 2026 kini bisa selesai dalam 5–10 menit lewat HP, tanpa antre ke kantor pajak sekalipun. Sejak NIK resmi menjadi NPWP 16 digit, prosesnya jauh lebih ringkas dari yang kebanyakan orang bayangkan.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan PMK 81/2024. Pemerintah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, sehingga warga negara Indonesia yang KTP-nya aktif di Dukcapil cukup melakukan aktivasi bukan mendaftar dari nol. Kartu NPWP digital langsung dikirim ke email dalam format PDF dengan kode QR yang diakui semua instansi.

Kebutuhan NPWP makin mendesak. Banyak perusahaan swasta, instansi pemerintah, hingga bank mensyaratkan NPWP untuk proses lamaran kerja, pembukaan rekening, pendaftaran CPNS, sampai pengajuan beasiswa. Tanpa NPWP, prosesnya bisa terhambat di tengah jalan.

Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai

Sebelum membuka aplikasi, ada empat hal yang wajib disiapkan. Pertama, e-KTP yang masih berlaku karena NIK di situ langsung menjadi nomor NPWP. Kedua, Kartu Keluarga terbaru untuk validasi nama ibu kandung dan susunan keluarga. Ketiga, alamat email aktif yang bisa menerima token dan file e-NPWP. Keempat, nomor HP aktif untuk menerima kode OTP.

Satu hal krusial: data di KTP dan KK harus sinkron dengan data di Dukcapil. Kalau ada perbedaan nama atau alamat sekecil apapun, sistem otomatis menolak pendaftaran. Cek dulu di dukcapil.kemendagri.go.id sebelum mulai, atau langsung ke kelurahan jika ada ketidaksesuaian.

Langkah-Langkah Daftar NPWP Online Lewat HP

Portal resmi yang digunakan adalah coretaxdjp.pajak.go.id atau bisa juga lewat djponline.pajak.go.id. Buka lewat browser Chrome atau Firefox di HP, lalu klik “Daftar di sini” pada halaman login.

Setelah masuk, pilih jenis wajib pajak “Perorangan”. Sistem akan menanyakan apakah sudah punya NIK, pilih “Ya”. Lalu pilih opsi “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”, bukan sekadar “Hanya Registrasi”. Opsi inilah yang membuat NIK langsung aktif sebagai NPWP 16 digit.

Isi data identitas: NIK 16 digit, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, nama ibu kandung, dan nomor KK. Isi persis seperti yang tertera di KTP jangan disingkat jika di KTP tertulis lengkap. Sistem akan mencocokkan karakter per karakter.

Masukkan email dan nomor HP, klik “Minta Token”, lalu masukkan kode OTP dari SMS sekaligus klik link verifikasi yang masuk ke email. Setelah itu ada tahap liveness check scan wajah mengikuti arahan di layar. Pastikan pencahayaan cukup agar validasi biometrik tidak gagal berulang.

Jika semua data valid, notifikasi hijau bertulisan “Disetujui” akan muncul. Langsung masuk ke menu Informasi > Kirim e-NPWP, buka email, dan unduh file PDF kartu NPWP digital. Kode QR di dalamnya sudah sah digunakan di semua instansi bisa langsung dikirim digital atau dicetak dan dilaminating.

Yang Sering Ditanyakan

Sudah punya NPWP lama tapi lupa nomornya? Jangan klik “Daftar”. Masuk ke menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, lalu masukkan NPWP lama beserta EFIN. Kalau salah memilih “Daftar”, sistem akan memunculkan error “NIK sudah terdaftar” dan proses tidak bisa dilanjutkan.

Usia 17 tahun sudah bisa membuat NPWP, asalkan sudah memiliki e-KTP. Syarat penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berlaku jika tujuannya untuk urusan perpajakan, tapi untuk keperluan administratif seperti daftar CPNS atau beasiswa, NPWP tetap bisa dibuat meski belum berpenghasilan.

Soal keabsahan, e-NPWP dalam format PDF dengan kode QR sudah diakui 100% oleh instansi pemerintah maupun swasta. File PDF bisa langsung diunggah ke portal lamaran kerja atau formulir digital tanpa perlu mencetak fisik, meski mencetak dan melaminating juga tetap diperbolehkan.

Kalau pendaftaran gagal terus, sebagian besar kasusnya disebabkan data Dukcapil yang tidak sinkron bukan masalah jaringan atau server. Direktorat Jenderal Pajak mencatat sekitar 90 persen kegagalan pendaftaran online terjadi karena alasan ini. Solusinya satu: perbaiki data di kelurahan atau Dinas Dukcapil setempat sebelum mencoba kembali.

Layanan ini sepenuhnya gratis. Tidak ada biaya pendaftaran, tidak ada aplikasi pihak ketiga yang perlu diunduh. Seluruh proses berjalan di browser HP biasa, dan hasilnya langsung bisa digunakan hari itu juga.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda